Kampung Gedung Rejo MoU Bersama Advokat Beni Idris

Way Kanan, tribuntipikor.com
Aparatur Pemerintahan Desa Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan kantor hukum Beni Idris,SH.

Kuasa hukum , Beni Idris, SH. ke Awak Media senin(12/7) menyampaikan, perjanjian kerjasama antara Pemerintahan Kampung Gedung Rejo dengan advokad Beni Idris ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum dan saran dan pendapat hukum kepada seluruh Aparatur Kampung Gedung Rejo yang berhubungan dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para Kepala Desa.

“Dalam MoU tersebut Pihak II selaku Advokat bersedia dan berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, Perlindungan kepada para Kepala Desa,” katanya.

Selain itu, Advokad Beni Idris, SH. juga berkewajiban memberikan saran dan pendapat hukum kepada seluruh Aparatur Kampung Gedung Rejo yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Penandatangan MoU ini sendiri dilaksanakan dihadapan para Aparatur Kampung Desa yang hadir dalam rapat kerja yang dilaksanakan di Kantor Kampung , pada senin (12/07/2021)

“Dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan bersama ini, Sugeng Riadi selaku kepala Kampung Berharap Kampungnya selangkah lebih maju dari daerah lain. Diharapkan para Kepala Desa lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desanya,” ujarnya. (Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *