Kalbar, tribuntipikor.com
Masih banyak tugas lain yg lebih berbahaya demi keselamatan bangsa dan rakyat, kalau persoalan Kiyai dan ustad itu persoalan ceramah, yg berdasarkan Al-Quran dan Hadis, kalau di terjemahkan Tafsir memang keras.
Bagi yg mendengarkan, bila tidak pernah membacanya sendiri, se olah – olah bertentangan dalam bathin. Itulah Tugas Ustad dan Kiyai memberikan Ceramah, pada Santri- santri nya serta Majelis Taklim dan lain – lainnya.
Bila dikaitkan dengan Pandemi COVID-19 khusus buat UAS bila kita lihat DI MEDSOS, Beliau taat dengan PROTOKOL KESEHATAN. Mengenakan MASKER.
Dalam hal ini kata sukahar ,S.H , M.H dalam Kritisi terdadap Pemerintah dan UU yg berlaku, itu adalah hak warga negara dan dilindungi oleh UU. Demi kepentingan rakyat.
Dan Sudah jelas UU yang Dibuat mempunyai status tinggi ( Rule of law) bukan untuk kepentingan Penguasaan.
Melanggar UU tentu ada sangsi nya, karena, Semua Warga negara, sama kedudukan di hadapan hukum ( Equality before the law) dengan catatan bukan untuk balas dendam.Begitu pungkas nya. (Ms)