Bambang Susilo Di Tetapkan Sebagai Kordinator TPP Way Kanan

WAY KANAN, tribuntipikor.com
Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Way Kanan menggelar rapat koordinasi bulanan yang digelar di Rumah Desa Baradatu. Dalam Rapat dihadiri para Pendamping Desa Se-Kabupaten Way Kanan dan jajaran Tenaga Ahli dengan penerapan Prokes Covid-19 yang sangat ketat.(8/07/2021)

Bambang Susilo sebagai Koordinator TPP Kabupaten Way Kanan (Korkab) yang ditetapkan oleh Kepala BPSDMPMDDTT Kemendesa PDTT Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor 174 Tahun 2021 mengatakan bahwa kinerja pendamping desa harus mampu mengawal pemanfaatan dana desa sesuai regulasi yang ada, seperti untuk BLT DD, padat karya tunai, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas dan pencegahan covid-19 hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Dalam rapat kali ini ada kebijakan baru dari Kementerian Desa PDTT bahwa pengelolaan pendampingan ada pada BPSDMPMDDTT dengan ketentuan setiap level kabupaten diisi oleh satu orang sebagai koordinator kabupaten dan 5 orang TAPM dengan tugas dan fungsi diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa,”ungkapnya.

Masih menurut Bambang, Sebagaimana diketahui, Kabupaten Way Kanan saat ini memiliki 6 orang tenaga ahli, 35 pendamping desa, 53 pendamping lokal desa yang tersebar di kecamatan dan desa.

“Ini sangat potensial untuk mendorong supaya kampung/desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk BUMDES dan BUMDES Bersama, pemutakhiran data IDM dan SDGs desa, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan potensi desa lainnya,”terangnya.

“Saya yakin dengan meningkatkan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, maka Kabupaten Way Kanan akan mampu mewujudkan kampung/desa yang maju dan mandiri sesuai cita-cita UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,”tutupnya. (Ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *