Budi Mulyono Kasi Tata pemdes kubu raya pembentukan PPKD dan PANWAS langkah awal dalam Pilkades serentak 2021 Desa Sui Kakap.

Kubu Raya, tribuntipikor.com

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Yang mana Pelaksanaan Pilkades serentak akan di ikuti 39 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan dan akan di gelar pada tanggal 17 Oktober 2021 mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono, yang di temui awak media tribuntipikor.com di Sela Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD ) dan Panitia Pengawas ( PANWAS ) Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap, di Aula Desa pada hari selasa, tanggal 6 Juli 2021.

Menjelaskan bahwa pembentukan PPKD dan Pantia Pengawas desa (  PANWAS ) , ini di bentuk oleh desa melalui Musyawarah Desa, yang di selengarakan oleh BPD Desa, yang pembentukan PPKD dan Panwas langkah awal tahapan persiapan pilkades jadi dalam pemilihan kepala desa  ini masa tahapan persiapan, pencakonan,, pemungutan suara, dan penetapan kades terpilih, ini pembentukan PPKD tahap awal persiapan pemilihan kades, setelah terbentuk PPKD tentu nanti akan ada tahapan-tahapan lain, yg nanti langsung di bawah pembinaan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pemdes .

Budi mengatakan, pembentukan Panitia PPKD dan PANWAS Pilkades dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan Pejabat.

Perbedaan yang lalu tahun 2015 menggunakan permendagri 112 di mana calon kades hanya dari dalam desa itu sendiri yang domisili 6 bulan atau 1 tahun dengan di buktikan  KTP domisili , dengan adanya perubahan perdagri 65 dan 72 tahun 2020 ini calon boleh dari mana saja silahkan saja menyemarakan pesta demokrasi Desa Sui Kakap Kecamatan Sungai Kakap.

Panwas nanti ada tugas-tugas nya yang nanti ada UU yang ,mengatur silahkan lakukan pengawasan melekat baik internal PPKD semua tahapan itu ada 5 tahapan  silahkan lakukan pengawasan secara berjenjang mulai tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Ungkap nya ( Run )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *