Masyarakat Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Resah Atas Permainan Pertaminan SPBB Perairan Kumpai

Kubu Raya, tribuntipikor.com

Di duga menyalahi aturan migas”masyarakat meminta kasus ini di tindak tegas. Masyarakat Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya . Kabupaten Kubu Raya, resah atas permainan pertaminan SPBB perairan kumpai. Kami mohon kepada pihak Pemerintah Desa Sungai Ambangah untuk menyingkapi ini, sangat tidak masuk akal 2 Tongkang yang puluhan bahkan ratusan Ton BBM habis dalam 2 hari ini kan tidak masuk akal, Selasa (28/06/2021).
Kepala Desa Sungai Ambangah Bapak Samsuri, kami sudah berkoordinasi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) Kumpai, intinya saya kemaren sudah sampaikan jangan lagi ada pembeli yang mengunakan Ken atau jerigen 1 orang 30 sampai 40 ken, kalau seperti ini takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti keributan, peraturan ini juga sudah menyalahi aturan, kata pak samsuri menemui awak media,
Harga jual perliter minyak BBM Bensin yang bersubsidi Rp. 6450 Rupiah, akan tetapi pihak pengelola SPBB jual dengan harga perliter Rp. 6800 Rupiah ini sudah merugikan masyarakat, bahkan masyarakat meminta kwintasi atau bon pihak pertamina tidak mau memberikan, seharusnya pertamina harus menyiapkan bon atau kwintasi, mungkin karena mereka jual tidak sesuai dengan harga subsidi yang diatur oleh pemerintah maka takut memberikan kwintasinya,
Setelah ini kami dari pemerintah Desa Sungai Ambangah akan menyurati pertamina cabang kalbar, kapolres dan kapolda terkait masalah ini. Biar mereka menjual dengan aturan dan harga sesuai aturan pemerintah yang di atur Peraturan Presiden.
Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Sungai Ambangah Bapak Burhanuddin juga menyampaikan kepada awak media, kemaren kita juga mendengar ada kejadian di SPBB Kumpai, dibalik kejadian itu ada hal yang kurang enak, jadi waktu itu saya lewat di pertamina itu ada aturan yang jelas-jelas di langar oleh SPBB di kumpai itu,
Pertama cara penyalurannya, kedua harga yang jual tidak sesuai, sedangkan meraka kan perusahaan yang diatur oleh aturan tertentu dan cara menjualnya pun diatur oleh aturan tertentu juga, kami dari BPD juga meminta kepala Desa Sungai Ambangah untuk memberikan teguran kepada pihak SPBB, dalam penyaluran BBM ini sesuai dengan peraturan dan aturan Presiden Republik Indonesia beserta peraturan mentri, karena yang disalurkan adalah minyak subsidi, minyak subsidi ini untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan oknum tertentu yang untuk memperkaya diri.


Kita juga meminta kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian sebagai penegak, ini bukan sebagai bilik aduan tapi temuan berdasarkan temuan di lapangan karena sudah memainkan harga jual BBM agar segera bapak Kapolsek atau Kapolres untuk menindaklajuti hal ini. Tegas disampaikan ketua BPD Desa Sungai Ambangah pak burhanuddin. (Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *