Klarifikasi Tentang Pembagian BLT-DD Desa Padang Manis Way Lima Pesawaran.

Way Lima Pesawaran Lampung, tribuntipikor.com

Menyikapi perihal pemberitaan tentang Indikasi penyimpangan BLT-DD yang terbit pada hari selasa,1-juni-2021 yang lalu.Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran HENDRI KURNIAWAN,SE.Segera melakukan “Klarifikasi” dengan memberikan hak jawab nya kepada Media TribunTipikor.Com. pada hari Minggu,27–juni-2021.
Saya selaku Kepala desa,beserta segenap kepanitiaan prangkat Desa Padang Manis Kecamatan way lima Kabupaten Pesawaran dengan ini menyatakan,telah melakukan terobosan,dan kebijakan serta menentukan pilihan dalam menggunakan/pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ditahun-2020 kemarin.Khusus nya dibidang penyaluran Bantuan Langsung tunai-Dana Desa (BLT-DD) Sebab semua nya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.Terobosan yang dimaksud yaitu :
1). Untuk membantu masyarakat desa padang manis yang terdampak akibat bencana alam COVIT 19/VIRUS CORONA dari awal tahun-2020 kemarin,saat terjadinya konflik tersebut tepatnya dibulan April-2020.saya selaku kepala desa beserta segenap aparatur desa turut dibantu (LPM-LPMD) Serta (BPD)dibalai Desa padang manis menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUS-DES).
2). Telah menentukan serta menetapkan sebanyak 116 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
3). Memutuskan dan menetapkan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebab semuanya itu mengacu pada peraturan pemerintahan desa (PERMENDES), Peraturan Gubernur (PER-GUB.),peraturan bupati (PER-BUP),serta peraturan Menteri Keuangan (PMK)156/PMK.07/-2020.
perubahan ketiga atas PMK.205./PMK.07/2020.
4). Prosedur dan mekanisme serta regulasi tata cara penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) di desa Padang Manis,turut serta dihadiri dan disaksi kan para Tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda,tokoh Adat,tokoh Agama Serta turut hadir Bapak PUSAN HARIANTO selaku Babinsa dan Bapak JULIANSYAH.selaku Babinkamtibmas.
5). Penyaluran BLT-DD tersebut ditetapkan serta di Anggarkan sebesar 30%.dari Dana Desa (DD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *