DISINYALIR PERUSAHAAN KOPI BUBUK DI LAMSEL MEMECAT PEKERJANYA SEPIHAK .

Katibung Lampung Selatan, tribuntipikor.com

Perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Kopi Bubuk ini, adalah PT. INDRA BROTHERS yang berlokasi di Desa Rangai Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ini ,diduga telah melakukan Pemberhentian lebih dari 26 Karyawan nya dan disinyalir dilakukan secara sepihak.kejadian pemecatan diduga sepihak ini tepat nya di awal bulan sebelum hari raya Idul Fitri 2021.
Ketika awak media Tribun tipikor cetak dan online mendapat Informasi dan Laporan dari para korban Pemecatan diduga sepihak tersebut,lalu awak media mendatangi PT dimaksud untuk melakukan konfirmasi atas kejadian tersebut. dan benar saja lebih dari 26 Karyawan Perusahaan tersebut diberhentikan dan atau di keluar kan tanpa ada nya alasan yang jelas,mirisnya lagi hak mereka(pekerja) yang seharus nya di dapat kan anehnya tidak di berikan oleh pihak Management perusahaan PT.INDRA BROTHERS. sesuai tugasnya sebagai Kontrol Sosial awak media tribun TIPIKOR melakukan investigasi prihal tersebut kepada para karyawan yang di PHK diduga sepihak oleh perusahaan tersebut yang didominasi oleh kaum hawa(ibu-ibu) “pada inti nya kami inginkan hak hak kami di keluarkan/diberikan oleh pihak perusahaan bang, karna kami semua yang diberhentikan ini rata rata sudah bekerja lebih dari 7 tahun bahkan ada yang sampai 16 tahun bahkan gaji kami tidak jelas dan di PHK pun tidak jelas juga.lebih parahnya tunjangan hari Raya pun kami hanya di kasih 200 ribu rupiah ,uang sabun kalau kata kami ini mah bang seolah olah kami di PHK ini seperti sampah”terang (herawati) salah satu karyawan yang di PHK oleh perusahaan sekaligus ibu (herawati) juga mewakili keluhan dari semua karyawan yang di PHK oleh perusahaan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan Informasi dan laporan pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa keterangan yang jelas tersebut awak media tribun TIPIKOR bersama perwakilan korban PHK sekaligus penerima surat kuasa dari para pekerja yang mayoritas kaum wanita yaitu (RONI) sekaligus suami dari salah satu karyawan yang di PHK tersebut,menemui pihak perusahaan PT.INDRA BROTHES,untuk melakukan Konfirmasi prihal dimaksud. “bagai mana pun juga perusahaan harus bijak jangan main asal PHK saja pokok nya ini gak bisa di biarkan terlebih lagi mereka sampai saat ini gak ngerti apa sebab diberhentikan padahal sudah tahunan bekerja “kata Roni kepada awak media tribun TIPIKOR dengan nada tinggi.
Kedatangan awak media TT serta perwakilan pekerja tersebut diterima oleh pihak management perusahaan tersebut yang diwakili oleh bapak “KIKI selaku Supervisor PT. INDRA BROTHERS, “pada saat hari pengurangan karyawan itu saya sedang sakit akan tetapi saya mengetahui karyawan karyawan yang di keluarkan pada saat itu, sebenernya itu bukan di PHK akan tetapi di istirahat kan sementara nanti setelah perusahaan Kondusip akan di panggil kerja kembali kalau untuk hak hak saya rasa berat pihak perusahaan akan berikan karena pada dasar nya yang di PHK pun adalah pekerja borongan bukan harian/bulanan tapi kemungkinan kalau untuk kebijaksanaan nanti saya ajukan oleh atasan saya” jelas KIKI kepada awak media tribun TIPIKOR .
Para Karyawan yang di PHK secara sepihak tersebut hanya berharap supaya ada keadilan dan kebijaksanaan dari PT. INDRA BROTHERS agar dapat memenuhi hak hak mereka sesuai dengan Peraturan serta Mekanisme yang berlaku apalagi mengingat pengorbanan yang bertahun tahun lama nya bekerja namun diberhentikan dan terkesan di buang begitu saja tanpa keterangan ataupun penjelasan yang diberikan kepada para pekerja itu sendiri.


Adanya kejadian pemecatan atau pemberhentian diduga sepihak oleh PT.INDRA BROTHERS ini di indikasi pihak Perusahaan telah melanggar ketentuan yang tertuang jelas dalam “KEPMENAKERTRANS”NOMOR 100 TAHUN 2004 BAB V Perjanjian kerja harian atau lepas,Pasal 10 yang berisi seperti berikut :

1).Untuk pekerjaan pekerjaan tertentu yang berubah ubah dalam hal waktu dan Volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian kerja atau lepas.
2).Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
3).Dalam hal Pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tiadak Tertentu).

Selanjutnya bila memenuhi ketentuan dalam Undang undang diatas maka perusahaan wajib hukumnya membuat perjanjian kerja Pekerja harian lepas secara tertulis antara Pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan pekerja itu sendiri.setelah itu harus juga didaftarkan ke Instansi Tenaga Kerjaan setempat (Disnaker) paling lambat 7 hari sejak karyawan dipekerjakan.
Hasil Konfirmasi awak media kepada pihak perusahaan terindikasi telah melanggar pasal 56 UU NO. 13/2003 jo.pasal 10 KepMenakerTrans No Kep.100/MEN/VI/2004….pasal 64 dan 65 UU.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (UUK)…serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja NO.150 Tahun 1999.(EPP/RS/FH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *