Tidak ada koordinasi. 15 hektar Galian PT. TMB di kelurahan payaraman barat ada indikasi Ilegal.

Payaraman Barat, tribuntipikor.com

Proyek pembangunan ruas tol Trans-Sumatera yang menghubungkan Indralaya dan Prabumulih yang melintasi kecamatan payaraman ada indikasi menggunakan material galian-C ilegal pasalnya lokasi kuari yang disuplai oleh Vendor belum ada koordinasi dan rekomendasi dari masyarakat juga Lurah Payaraman Barat

Lokasi penggalian dengan ruas tol yang sedang dibangun hanya berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter. Hal tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pengelola PT. TMB untuk menghemat biaya operasional pengangkutan untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan mengabaikan potensi longsor dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup..

Informasi dihimpun Jumat, 11/6/2021 di lokasi penggalian (kuari) dari Seseorang berinisial BONI yang mengaku sebagai penanggung jawab dan anggota POLRI ini saat ditemui menerangkan, tidak tahu menahu permasalahan izin galian C tersebut dan merasa itu masih wilayah desa suban padahal jelas Surat-surat tanah tersebut dari kelurahan payaraman barat. Ketika diminta bertemu yang lebih paham seperti ketua pelaksa proyek atau Projek Manager, nada suara Boni terdengar meninggi dan mempertegas bahwa dia yang bertanggung jawab dan menyampaikan kepada atasan.

“Saya sebagai penanggung jawab disini dan saya juga seorang polisi Polda, kalo masalah lahan kuari saya tidak paham saya merasa itu masih wilayah desa suban dan disini tidak ada ketua pelaksana karena semuanya saya yang bertanggung jawab nanti saya sampaikan kepada bos” terang Boni.

Nurdin Lurah Payaraman Barat membenarkan bahwa lokasi kuari PT. TMB berada wilayah Payaraman Barat jangankan izin nama perusahaan nya saja saya tidak paham. Tegas Nurdin.

“Benar lahan kuari tersebut berada di wilayah Payaraman Barat, kemarin pembuatan Surat Pengakuan Hak atas tanahnya saya yang buat. Sedangkan untuk rekomendasi galian C sendiri jangankan membuatnya nama perusahaan nya saja saya tidak paham”

Menanggapi Hal tersebut anggota komisi II DPRD Ogan Ilir Arham Padoli menerangkan sangat mengapresiasi adanya program nasional pekerjaan tol ruas Ogan Ilir – Prabumulih, namun dirinya sangat menyayangkan hal demikian bisa terjadi.

” Pada dasarnya saya sangat mengapresiasi adanya program nasional pekerjaan tol ruas Ogan Ilir – Prabumulih, namun menyayangkan hal demikian bisa terjadi.Sebagai mana kegiatan pertambangan ataupun galian tanah pada umumnya sudah diatur dan diamanatkan oleh undang-undang semuanya itu ada aturan main, baik itu terkait perizinan, hak dan kewajiban, dan sebagainya. Seharusnya pihak kontraktor ataupun pihak terkait sebelum bekerja harus berkoordinasi dan transparan dengan pemerintah setempat. Karena bagaimanapun juga sebagaimana kita bertamu kerumah orang itu harus beretika paling tidak ucapan salam atau ketuk pintu dulu”

Lanjut Arham “Semua punya peranan baik pemerintah Desa, kelurahan, Bupati, Gubernur Sampai ke Mentri. Jika ini memang benar, ini sangat merugikan berbagai pihak, baik itu masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Dan nanti akan kita telusuri ataupun kita tindak lanjuti” Imbuh Arham.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada kejelasan yang pasti dan oktifitas proyek tetap berjalan seperti biasa. (riadi/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *