Chairul Tanjung dan Bank Mega nya Lecehkan, Langgar UU dan SE Bank Indonesia

Bandung, tribuntipikor.com

Menyikapi maraknya Debt Collektor Kartu Kredit Bank Mega di Bandung, sebagaimana yang diungkapkan Fr (51) bahwa dia sangat kecewa dengan Bank Mega karena saat ini Bank Mega sudah melecehkan aturan, Etika Surat Edaran Bank Indonesia seharusnya pihak Bank Mega kalau mau menagih langsung ke pihak pemegang Kartu Kredit, yaitu saya sendiri. Bukan mengganggu anak saya dan tempat kerja. Silahkan datang ke kantor saya dan rumah saya. Kan alamatnya jelas. Ini jelas-jelas pihak Chairul Tanjung dan Bank Mega melanggar dan menginjak-nginjak SE BI Nomor 14/17/DA SP tanggal 7 Juni 2012.
Sebelumnya ada kasus pihak Debt Collektor Kartu Kredit Bank Mega mengganggu dan meneror DL (24) yang merupakan anak dari Fr (51) teroran itu bukan hanya di nomor Hp pribadi saja, tetapi juga di nomor telpon kantor tempat putrinya Fr bekerja, bahkan dengan ancaman-ancaman ke HRD dan lain-lain. Disini DL (24) tidak tau menahu masalah Kartu Kredit Bapak nya dengan Bank Mega, kenapa jadi kena getahnya.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan oleh Kamal,SE (Ketum LSM Suara Abdi Bangsa). Diminta Bank Indonesia, OJK, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah dan aparat hukum menindak tegas Managemen Chairul Tanjung dan Bank Mega nya. Karena jelas-jelas aturan hutang piutang Kartu Kredit diatur dalam Pasal 1338 Kitab UU Hukum Perdata dan diperjelas lagi dengan SE BI No 14/17/DA SP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas SE BI No 11/10/DA SP (SE BI AMPK), dimana bank penerbit Kartu Kredit (dalam hal ini Bank Mega) memastikan petugas penagihan :
a) Menggunakan Kartu indentitas Resmi (ada foto) Yang dikeluarkan penerbit Kartu Kredit.
b)Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan dan atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang Kartu Kredit.
c) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
d) Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang Kartu Kredit
e) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
f) Penagihan hanya dapat dilakukan ditempat alamat penagihan atau domisili pemegang Kartu Kredit
g) Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai pukul 20.00 di wilayah tempat pemegang Kartu Kredit
h) Penagihan diluar tempat dan atau waktu sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit.


Terkait pernasalahan tersebut jelas- jelas managemen Chairul Tanjung dan Bank Mega nya telah melecehkan Undang-Undang Kitab Hukum Perdata dan SE Bank Indonesia, Apalagi Bank Indonesia dalam Hal ini pemerintah selalu menerapkan Prinsip Perlindungan Konsumen Kepada Nasabah Perbankan sebagaimana Rujukan Peraturan Bank Indonesia No 22/20 PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (PBI Perlindungan Konsumen BI). Dari tindakan yang menginjak-nginjak UU dan SE serta Peraturan Bank Indonesia tersebut diminta Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, aparat hukum dan lembaga serta instansi terkait memberikan sangsi tegas kepada Chairul Tanjung dan Bank Meganya, ” tegas Ketum LSAB. (Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *