“ Dinas Pariwisata tidak Becus Laksanakan Perbup No.53 Tahun 2011”,Pembiaran Room Karoeke Bandungan tidak “ BERIZIN ”

Kab.Semarang, tribuntipikor.com

“Peraturan Bupati ( Perbup ) No.53 Tahun 2011 tentang Pembatasan Room Karoeke tidak di laksanakan oleh SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

“Sejak di kelurkan Peraturan Bupati No.53 tahun 2011 sudah 10 tahun hanya satu Room Karoeke yang di tutup Penegak Perda,Satpol PP Kabupaten Semarang yaitu,,Karoeke “NUMBER ONE”, penutupan satu room hanya mengalihkan pandangan publik.

“Diketahui, hampir semua karaoke Bandungan melanggar perizinan,jumlah room melebihi jumlah perizinan yang ada,,bagaimana dengan tugas dan fungsi “Dinas Pariwisata” melaksanakan Perbup sangat lamban,ujar Suko” ,Koordinator Forum Silaturahmi Paguyuban Karoeke Bandungan.
“Investigasi Awak Media ( Monitor Hukum ) di sejumlah Room Karoeke,Ditemukan berdirinya bangunan yang bersebelahan dengan tempat ibadah ( Mushola) hal ini menjadi pertentangan dengan warga sekitar,yang jelas Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) telah melanggar,jangan sampai terjadi persongkokolan antara Dinas Perizinan dengan Pengusaha Room Karoeke,kalau hal ini melanggar harusnya di tertibkan bukan pembiaran.

“Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Valeanto Soekendro mengatakan jumlah karaoke di Bandungan yang memiliki izin sebanyak 39 usaha karaoke. Itupun yang memiliki izin TDUP hanya 19 karaoke, dan sebanyak 17 karaoke hanya memiliki izin pendirian usaha.

“Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Valeanto Soekendro mengatakan jumlah karaoke di Bandungan yang “Rekomendasi menekankan pada pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 53 Tahun 2011 tentang membatasan tempat hiburan karaoke.,pernah di sampaikan tahun lalu,toh dalam rangka PPKM di Kabupaten Semarang masih ada beberapa tempat hiburan buka di bandungan yang mana sesuai Inbup No.12 harus tutup sementaa waktu. “berkedok live music atau angringan tapi menjual miras dan adanya LC/pemandu karoeke di lokasi, Number One yang sempat di tutup oleh Satpol PP masih buka Live music dengan suguhan menu makan + Miras,ini yang harus di usut oleh Alat Penegak Hukum ( APH ) juga tempat lain yang melaksanakan kegiatan music dengan mengundang kerumunan massa,Satgas covid 19 bisa menindak pelanggaran Prokes di wisata Hiburan Malam.

“Dalam Rapat Forum Silaturahmi Pengusaha Karoeke Bandungan,Sabtu(19 Juni 2021)
Mengambil kesimpulan beberapa poin yaitu,dinas terkait harus menutup Room Karoeke yang tidak berizin,room yang melebihi dari izin awalnya,menindak Room Karoeke yang bersebelahan dengan tempat ibadah,serta mencabut izin karoeke yang melanggar Instruksi Bupati No.12 tahun 2021 tentang PPKM Kabupaten Semarang,Koodinator Forum Paguyuban Karaoke Bandungan akan melayangkan surat Kepada SKPD terkait sehubungan dengan pelaksanaan Perbup, dan Forum paguyuban akan menghadap Bupati serta Ketua DPRD Kabupaten Semarang.

( Divhum/Vio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *