Sekolah SMA/SMK Digarut Yang Masih Menahan Ijazah Siswa Juga Masih Melakukan Pungutan Berdalih Sumbangan Pada PPDB Tahun 2021

Garut, tribuntipikor.com

Kamis,(17/06/2021) berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa salahsatu sekolah menengah kejuruan di Garut masih melakukan penahanan ijazah siswanya, padahal pada akhir tahun 2020 kemarin kepala dinas pendidikan provinsi Jawa barat telah menghimbau kepada semua sekolah yang berada dibawah kewenangannya diantaranya; SMA/SMK/dan SLB, agar tidak ada lagi kasus penahanan ijazah peserta didiknya.

Perlu diketahui oleh khalayak ‘ bahwa peserta belajar/siswa/murid harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh sekolah, artinya semua kewajiban siswa yakni mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut telah selesai, otomatis hak tersebut harus diterimanya, bukan sebaliknya (Ditahan), hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu orangtua siswa yang telah dinyatakan lulus setahun yang lalu tepatnya (Tahun 2020).

“Sedangkan alasan kenapa hal tersebut dilakukan dikarenakan adanya tunggakan SPP yang belum dibayar, bukanya tidak mau membayar namun memohon kebijakan jeda untuk dicicil dikarenakan kondisi ekonomi orangtuanya mengalami kesulitan dampak Pandemi Covid -19 yang sejak April 2020 telah melanda negeri ini.

;sangat disayangkan padahal pemerintah sangat besar menggelontorkan anggaran pada program pendidikan melalui APBN, mulai dari Dana BOS maupun PIP untuk pendidiknya sudah ada TPG maupun sertifikasi serta tunjangan lainya, termasuk dalam kebutuhan sarana/prasarana pembangunan gedung sekolah baru/RKB maupun rehabilitasi gedung dan lain sebagainya. Berdasarkan informasi tersebut Tim media mpginews biro Garut melakukan penelusuran kepada masyarakat yang mempunyai anak baik yang sudah lulus maupun yang baru mendaftarkan masuk di SMA maupun SMK. hasilnya masih banyak ditemukan ijazah yang ditahan, bahkan siswa yang telah dinyatakan lulus beberapa tahun silam, sangat miris !lantas bagaimana siswa tersebut dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan, jika salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan tersebut ditahan oleh sekolahnya.

;Dalam hal sekolah mendapatkan bantuan ruang kelas baru atau RKB didalamnya juga tercantum salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan oleh sekolah tersebut, yakni harus menerima peserta didik sebanyak 30% dari jumlah siswa dalam satu ruang kelas dari kalangan tidak mampu, hal ini yang harus diperhatikan oleh para pengawas, terkait penerapan subsidi silang disekolah apakah sudah benar penerimanya adalah kriteria tidak mampu atau malah sebaliknya(Wawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *