Masyarakat Minta Kejaksaan Negeri Halsel Panggil Dan Periksa Kades Desa Baru, Di Duga Koropsi DD Miliyaran Rupiah

HALSEL, tribuntipikor.com

Kamis, 17 Juni 2021. Masyarakat Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Kembali turun jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Baru dan Kantor Camat Kecamatan Obi, mendesak Bupati Halsel Hi. Usman Sidik segera pecat Kepala Desa Baru, karena diduga gelapkan DD dan ADD hingga milyaran rupiah.

Aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Baru itu, masyarakat meminta kepada Kepala Desa agar dapat pertanggungjawabkan penggunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa dari tahun 2017-2020, pasalnya anggaran tersebut tidak sesuai dengan rencana program pembangunan yang ada di Desa Baru.

Setelah selesai berorasi didepan Kantor Desa Baru Masa aksi bersama masyarakat melanjutkan perjalanan menuju rute Kantor Camat Kecamatan Obi untuk berorasi di depan kantor Camat.

Dalam orasinya Erwin menyampaikan “dalam lirik lagu ciptaannya yang berjudul entah dimana anggaran dana desa berada hati bertanya”

“Kehadiran kami disini tak lain dan tak bukan hanya untuk memberi tahukan kepada camat bahwa Desa Baru Sekarang ini banyak mengalami masalah-masalah terkait dengan transparansi anggaran yang di bungkam oleh Kepala Desa itu sendiri, hal ini harus diseriusi untuk mencari jalan keluar, jikalau kepala Desa tidak bisa mempertanggung jawabkan maka kepala desa harus di copot dari jabatannya” tegas Erwin

Erwin juga menyampaikan kepada camat dan stafnya bahwa anggaran Dana Desa dari tahun 2017 dana fiktif itu sebesar Rp. 300.000,000,- itu baru tahun 2017. Belum juga di tahun 2018,2019,2020 hingga saat ini 2021, belum juga anggaran tahun 2021 ini sudah cair dan program pembangunan belum ada sama sekali di Desa” beber Erwin

Dalam Estimasi anggaran tahun 2017 sampai 2021 program pembangunan di Desa Baru jalan di tempat dan diduga kuat adanya terindikasi Koropsi.

Sebagaimana pada anggaran Bina Desa yang dapat dari pihak ke tiga (PT. Telaga Bakti Persada) sebesar Rp. 40,000,000,- per tahun selama tahun 2017-2020, tidak pernah ada realisasi dan transparansi anggaran yang di berikan Kepala Desa terhadap masyarakat Desa Baru

Oleh karena itu masyarakat Desa Baru menganggap Kades telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dan adapula di tahun 2018 diduga adanya penyalahgunaan anggaran dana desa sebesar Rp. 475.367,000,- yang di peruntukan untuk pembangunan jalan sirtu sebesar Rp. 240.000,000,- yang di lakukan oleh kepala Desa, sisanya kemana?

Tak hanya itu belanja barang berupa sound sistem pun di gelapkan dengan besaran anggaran berjumlah Rp. 20.000,000,- padahal barang tersebut dan nyatanya telah di lakukan pengadaan oleh Kades sebelmnya, lalu pertanyaanya kemana Dana itu hilang? serta anggaran PKK sebesar Rp. 20.000,000,- per tahun pada selama periode masa jabatanya anggaran tersebut tidak pernah di realisasikan ada apa sebenarnya.

Bukan hanya disitu tetapi melainkan Program pembagunan di tahun Anggaran 2019, pada mata item sub bidang pekerjaan jalan dengan total Rp.130.000.000 diduga fiktif, serta peningkatan pembangunan jalan desa dan gorong gorong dengan total anggaran Rp. 254.673.000, itupun di kerjakan tidak sesuai dengan mata item anggaran.

Begitu juga pekerjaan Pada Sub bidang umum dengan total jumlah anggaran sebesar Rp.387.935.000, sub bidang Penyelengaraan festifal kesenian adat budaya HUT RI dan keagamaan dengan jumlah anggaran Rp.117.000.000 Pembinaan PKK sejumlah anggaran Rp.32.600.000,- semua anggran tersebut realisasi dilapangana tidak sesuai rencana program yang di harapakan dan kades tersebut tidak bisa mempertanggung jawabkan atas pengelolaan anggaran DD.

Di tahun 2020 ada juga Penyelengaraan biaya insentif BPD sebsar Rp. 68,800,000,- yang diduga fiktif karena sebanding mata item anggaran dan jumlah anggota BPD, sebab yang tersisa dua orang anggota namun semestinya tiga orang akan tetapi ketuanya mengundurkan diri disebab dengan alasan pengelolaan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kades tidak sesuai harapan dan kenyataan di lapangan.

Jadi untuk itu masyarakat Desa Baru menuntut, pertama kepada Camat Kecamatan Obi segera mungkin menyampaikan Kepada Bupati Halsel Hi.Usman Sidik. Agar mencopot Kepala Desa Baru dari jabatannya karena diduga penggelapan Anggaran Dana Desa dari tahun 2017 sampai 2021.

Kedua meminta kepada camat Kecamatan Obi untuk menyampaikan ke bupati Halsel terkait masalah penyalahgunaan anggaran dana desa dan Ketiga meminta secara langsung bupati Halsel agar mengevaluasi kinerja Kepala Desa Baru terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2021.

Masyarakat juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar segera panggil dan periksa Kepala Desa Baru Karena Terindaksi Koropsi Anggaran Dana Desa Ratusan Jutah Rupiah hingga Milyaran Rupiah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *