Garut, tribuntipikor.com
Tugas wartawan atau jurnalis, reporter, pewarta adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut bisa dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau media online, bahkan secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.
Pewarta yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya pewarta harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.
Pewarta juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.
beberapa waktu lalu Tim tribun tipikor .com menghubungi AD Kades cipangramatan Kec. Cikajang kab. Garut via telepon dengan maksud mengkonfirmasi tentang permasalahan yang terjadi di Pemerintahan Desa tersebut.
Ada beberapa permasahan yang dibahas dalam. percakapan tersebut, diantaranya, terjadinya penyalahgunaan anggaran.dan sampai ada terjadi nya pengancaman terhadap wartawan tribun tipikor.banyak wartawan di kab garut sangat menyayangkan atas perbutan kades tersebut. wartawan garut sangat geram dengan pernyataan kedes .
AD mengungkapkan bahwa media tribun tipikor.com sudah terlalu jauh dalam memberitakan terkait kejadian di Pemerintahan Desa khususnya cipangramatan, AD juga mengintervensi pemberitaan dengan menyatakan untuk menahan pemberitaan yang sifatnya membuka cermin keburukan Pemerintah Desa di Cipangramatan.
Bahkan AD mengultimatum atau mengancam wartawan tribun tipikor.com, jika wartawan tribun tipikor.com terus melakukan pencarian berita yang terkesan memojokkan Pemerintahan Desa Cipangramatan. maka jangan salahkan saya jika terjadi kontak fisik.dari orang orang yang pro kepada saya.
Sungguh miris apa yang diucapkan dan dilakukan oleh kades AD tersebut, jelas sudah melanggar UU Pers dan menciderai Kode Etik Jurnalis serta patut disayangkan apa yang dilakukan AD sebagai pejabat publik tidak mencerminkan kepemimpinan yang pro rakyat dan menjungjung tinggi kebebasan pers. Perlu diingat bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang di Republik Indonesia, tentang kebebasan pers, tugas pokok pers dan kode etik jurnalis.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers nasional menurut UU 40 tahun 1999 tentang Pers adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional juga memiliki peran menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis, Masyarakat juga diperbolehkan berperan dalam mencari informasi terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan pejabat publik, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Apih/Dedi)