Way Kanan, tribuntipikor.com
Satuan Polisi Pamong Praja (SAT-POL-PP) bersama Polisi Resorts (POLRES), Kodim 0427, BPBD Way Kanan, Pemkam Way Tuba, Serta Dihadiri DanLanudad Gatot Subroto Way Tuba menggelar kegiatan operasi yustisi covid-19 Kabupaten Way Kanan yaitu dengan melaksanakan Penertiban kafe Family Alexis di Unang Lupa Kampung Way Tuba, kecamatan Way Tuba, kabupaten setempat, (13/06).
Giat tersebut dipimpin oleh kabag Ops Polres Way Kanan, Kanit intel Kodim 0427 Way Kanan, Kasat Pol PP Kab. Way Kanan dan di hadiri juga oleh Komandan Lanudad Gatot Subroto Way Kanan, Perwakilan Pemerintah kampung dan kecamatan Way Tuba.
Kasatpolpp Drs, Nuryadin Alta, MM mengatakan bahwa malam tadi Sabtu pukul 22:00 (12/06) mereka menggelar Giat ops yustisi covid-19 Kab. Way Kanan dengan melaksanakan Penertipan kafe Family Alexis di Kampung Way Tuba, kec. Way Tuba.
Dengan Dasar peraturan Bupati (Pebub) no. 26 tahun 2020,”ungkap Nuryadin.
Lebih lanjut Kasat Nuryadin menambahkan, Unsur yang terlibat dalam operasi adalah
TNI. : 8 Org
Polri. : 13 Org
Satpol PP: 16 Org
BPBD. : 3 Org
Unsur kecamatan: 2 Org.
Kakam Way Tuba beserta perangkatnya: 4 Org.
“kami Memberikan sanksi tegas berupa pembubaran aktivitas di kafe Family Alexis, karena izin sudah dicabut dan sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP kab. Way Kanan, sejak beberapa bulan yang lalu,”tegas Kasat.
Selanjutnya Kasat menjelaskan, mereka juga
Memberi sanksi tegas kepada pemilik tempat hiburan, Menyita miras dan sebagian barang bukti lainnya, Manambah pemasangan plang segel penutupan kafe Family Alexis di depan bangunan kafe.
“Harapannya, agar pemilik, pengelola kafe dan seluruh masyarakat mematuhi prokes covid-19. Jangan melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan masa,”katanya.
Terakhir Kasat menegaskan,
“Khusus kafe “Family Alexis” ini, izinnya sudah dicabut, Kami sudah lakukan penyegelan, tutup permanen, Jika masih ada aktivitas karaoke dan sebagainya, itu aktivitas ilegal, dan kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,”pungkas Kasat. (Ys)