Selayar Operasi Kejar Orang Asing

Selayar, tribuntipikor.com

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida Kamis (10/06/2021) di Pulau Selayar memimpin rapat kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka persiapan operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigasi (Kanim Makassar) Agus Winarto. Rapat kordinasi dan operasi gabungan diikuti oleh Kadisnaker, Kasi Intelijen Kejaksaan, Kabid Pengawasan Kesbangpol, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kasi dan para pejabat Seksi Inteldakim Kanim Makassar, Kepolisian, TNI AD Koramil dan Camat Benteng.

Dalam rapat tersebut Dodi menyampaikan bahwa maksud kegiatan operasi ini sebagai pelaksanaan target kinerja Divisi Keimigrasian Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kanim Makassar dengan tujuan agar keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kab. Kepulauan Selayar khususnya, memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Jika keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut misalnya meresahkan masyarakat, tidak menghargai kearifan lokal atau bahkan melakukan tindak pidana, tentu harus kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kakesbangpol Ince menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar sinergitas untuk pengawasan orang asing ini dapat terjalin seterusnya karena di wilayah Selayar ini banyak daerah tujuan wisata yang diminati orang asing untuk berlibur di resort-resort yang juga dikelola orang asing. Ada juga investasi asing dalam pabrik pengolahan vanili yang berorientasi ekspor ke Amerika dan pernah dikunjungi beberapa orang asing.

Agus Winarto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing ini ada yang membawa hal positif misalnya investasi untuk menggerakkan perekonomian masyarakat tetapi ada juga orang asing yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Terhadap hal itu, tentunya imigrasi akan melakukan tindakan dan jika dianggap perlu akan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.

Dalam keterangan terakhirnya kepada Humas Kanwil Kemenkumham, Dodi menyampaikan “kejadian di Selayar adanya WN RRT Tahun 2019 yang dipidanakan oleh Kanim Makassar karena melakukan kegiatan yg tidak sesuai ketentuan maupun WN Bulgaria yang dipidanakan oleh Kepolisian dan menjadi narapidana Rutan Selayar pada tahun yang sama; tidak terulang lagi dan setidaknya dapat dideteksi secara dini atau dicegah pada kesempatan pertama,( Ucok haidir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *