Selayar, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, dalam pemeriksaan saksi saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Runway Strep Bandar Udara (Bandara) H. Aroeppala, Padang, tahun anggaran 2018 lalu, ditemukan beberapa fakta yang cukup mengejutkan.
Hal ini diungkapkan oleh La Ode Fariadin, SH, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, sebagai anggota Tim Jaksa Penyidik Kejari, kepada media ini, di ruang kerjanya, kantor Kejari Benteng, Selasa (8/6/2021).
Diungkapkan bahwa dalam pemeriksaan sebanyak 16 Saksi saksi yang dilakukan sejak bulan Mei lalu, oleh Tim Jaksa Penyidik Kepulauan Selayar, diantaranya dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ady Nuryadin Sucipto, SH, MH, Kasi Pidsus, Juniardi Windraswara, SH, MH dan Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, SH.
“Tim Jaksa Penyidik dalam pengembangannya, selain menemukan beberapa fakta yang cukup mengejutkan juga kompleks terkait modus operandi dugaan korupsi dan tentu saja dapat membuka carut marut kegiatan Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala tahun anggaran 2018”, jelas La Ode Fariadin.
Namun demikian Tim Penyidik belum bisa membuka hal tersebut ke media dan kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dan penggerak anti korupsi untuk tetap mendukung langkah penyidik, dalam memberantas praktek – praktek korupsi di bumi Tanadoang.
“Namun demikian setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi – saksi terkait dugaan korupsi
pembangunan Bandara H. Aroeppala”, jelasnya lagi.
Kasi Intelijen Kejari La Ode Fariadin, juga jelaskan inisial ke 16 Saksi saksi tersebut, termasuk oknum pejabat pembuat komitmen diantaranya,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CU, IEPS (PPK 2016), R adalah Bendahara Pengeluaran, GT (PPSPM), M seorang staf teknis, MSR sebagai pengawas lapangan, AS selaku Direktur CV Kertas Konsultan, SS dan RJJ masing-masing sebagai anggota Pokja, IEF (Sekretaris Pokja) dan N sebagai Ketua Pokja. Disamping itu, Direktur PT Nur Pasimbungan Jaya yang berinisial BB juga sudah diperiksa, J sebagai pelaksana lapangan dan MIN selaku Direktur Global Madanindo serta MSK sebagai Site Enginer PT Global Madanindo Konsultan.
“Juga dalam pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi Bandara H. Aroeppala tidak tertutup kemungkinan masih ada beberapa orang saksi yang akan di lakukan pemanggilan untuk melengkapi dan menyempurnakan keterangan saksi-saksi sebelumnya”. Ujar La Ode Fariadin, mengakhiri, ( Ucok haidir )