Kasus Terbakarnya Minyak BBM Ilegal Yang Berada di Daerah Pal 9 Ibul Besar lll Kec.Pemulutan kabupaten Ogan Ilir Yang Sempat Membuat Heboh Masyarakat Ibul Besar lll

Ogan Ilir, tribuntipikor.com

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhi,SH.Melalui kasat reskrim AKP. Robi Sugara ,SH.MH Didampingi PAUR SUBBAG HUMAS POLRES Ogan ilir IPDA Zulkarnain A,ST, .M.SI Dalam Rangka Press Realese yang diterima Wartawan Tribuntipikor pada hari Rabu tangal 9 Juni 2021.
Kasus terbakarnya minyak BBM ilegal yg berada di daerah pal 9 Ibul Besar lll kec.Pemulutan kabupaten Ogan Ilir.yang sempat membuat heboh masyarakat Ibul Besar lll.


Karena ledakan api yg sangat besar di tempat penampungan BBM ilegal ketika itu terkabarnya tim sat reskrim yg dipimpin kasat reskrim AKP robi sugara.SH,MH langsung turun mengecek ke TKP dan tim unit labor memeriksa dan ada 11 Buah rumah yg telah terbakar.
Dari hasil tim penyelidikan tim macan Polres Ogan Ilir .bawasanya penyebab terjadinya kebakaran karna penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yg berada di daerah pal 9 desa Ibul Besar lll kec.Pemulutan kabupaten OI..dan juga langsung di amankan salah satu tersangka ialah yg bernama ERHAN BIN AJIB yg saat ini perkaranya di P21 di pihak kejari ogan ilir sdh dilakukan tahap sidang.
Dari hasil pengembangan sat reskrim macan Ogan Ilir dan ada nama satu tersangka lg yg ikut serta di dalam penimbunan minyak ilegal ini yaitu tersangka atas nama IBRAHIM warga pal 9 desa Ibul besar lll kec.Pemulutan kabupaten Ogan Ilir, saat ini sudah di amankan di Polres Ogan Ilir.


Untuk saat ini AKP. Robi sugara SH.MH mengatakan kepada wartawan tribuntipikor untuk saat ini dari hasil penyelidikan belum ada tersangka yg lain baru 1 tersangka ialah IBRAHIM yang ikut bekerja dgn ERHAN yang terlebih dahulu perkaranya dalam tahap sidang dan peran dri tersangka IBRAHIM ini yaitu mendapatkan upahan..
Jadi untuk para tersangka kata kasat reskrim AKP robi sugara SH,MH terlebih dahulu ERHAN dikenakan pasal 188 pasal 55 ayat 1 dgn ancaman pidana 5 thn tutupnya.(Ai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *