Way Kanan, tribuntipikor.com
Bupati Adipati Ikuti Tatap Maya Pembekalan Kepemimpinan Hari Kedua
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengikuti Tatap Maya Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati Petahana 2021 di Rumah Dinas Jabatan Bupati Way Kanan, Selasa (08/06/2021). Dengan turut hadir Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Bagian Tata Pemerintahan Setdakab.
Untuk Materi Tatap Maya hari kedua dipaparkan Materi Peran Bupati dan Walikota dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd disampaikan bahwa Bupati dan Walikota memiliki peran yang sangat besar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya dalam hal memberikan arah terhadap Pembangunan Desa. Terdapat Tiga Isu Strategis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu Sistem Pelayanan Administrasi Kelembagaan Desa yang tertata sesuai Standar, Kelembagaan Pemerintahan Desa yang tertata sesuai standar serta Kompetensi SDM berupa Kompetensi Aparatur/Pengurus Kelembagaan Desa dalam tatakelola Pemerintahan Desa.
Dilanjutkan Materi Kebijakan Strategis Administrasi Kependudukan Indonesia oleh Dirjen Dukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H.,M.M disampaikan bahwa Tugas Negara yaitu Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI Penduduk Indonesia dengan memberikan Dokumen Kependudukan secara cepat, akurat dan lengkap dan Gratis serta Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Dimana Penyelenggaraan Adminduk bertujuan untuk Memberikan keabsahan identitas, Memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, Menyediakan data dan informasi kependudukan Nasional, Mewujudkan tertib adminduk secara Nasional dan terpadu serta Menyediakan data penduduk yangn menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya. Selanjutnya, Ditjen Dukcapil memiliki Kebijakan Strategis yaitu Penjabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, Kemudahan Layanan, Pemanfaatan data kependudukan, Dukcapil Go Digital, Level Pelayanan dan Identitas Digital dan Pengamanan Data. Untuk mencegah kebocoran data, dilakukan Aplikasi yang tersambung ke SIAK WAJIB menggunakan VPN TIDAK BOLEH jaringan internet publik, computer untuk pelayanan DILARANG digunakan untuk membuka email atau medsos, Dilarang menggunakan flasdisk yangn langsung disambungkan ke Komputer pelayanan, Laptop dan computer digunakan khusus untuk pelayanan tidak boleh untuk pekerjaan administrasi perkantoran, Pemeriksaan rutin terhadap log, traffic dan transaksi serta jaga integritas pengelola data. Capaian Strategis Ditjen Dukcapil yaitu Capaian Perekaman KTP-el 195.664.731 (97,62%), Capaian pencetakan Akta Kelahiran 77.024.046 (91,81%), Capaian pencetakan KIA 27.024.900 (35,70%), Capaian jumlah kerjasama 3.686 K/L, Capaian Akses NIK 6.058.880.315 Kali dan Implementasi SIAK Terpusat 50 Daerah.
Masih dalam paparan Dirjen Dukcapil, dalam Materi selanjutnya tentang Levelisasi Kinerja Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan Sembilan indikator Penentuan Level Tahun 2021 yaitu Perekaman KTP-El 99,2%, Cetak KIA 30%, Kertas putih 18 dokumen, TTE 18 dokumen, Pelayanan online (Ya/Tidak), Pelayanan integrasi (Ya/Tidak), Akta Lahir 95%, PKS (Ya/Tidak) dan Akses Data (Ya/Tidak). Untuk Kriteria Penentuan Level, Provinsi Lampung masuk ke dalam Level 3 (7-8 indikator terpenuhi) berdasarkan data 31 Mei 2021. Sementara untuk Kabupaten Way Kanan juga masuk dalam Level 3 bersama Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang berdasarkan data 31 Mei 2021.
Dilanjutkan, paparkan Materi tentang Peran Strategis Kemendagri Dalam Penanggulangan Bencana, Trantibumlinmas serta Kewilayahan oleh Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal ZA, M.Si. Dimana dalam paparannya disampaikan terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dengan dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia yaitu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Juknis SPM.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan SPM sekurang-kurangnya menyediakan layanan Pelayanan Informasi Rawan Bencana berupa Penyusunan Kajian Risiko Bencana dan Sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) rawan bencana (per jenis bencana). Penyediaan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana berupa Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Pembuatan rencana kontijensi, Pelatihan pencegahan dan mitigasai, Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana, Pengendalian operasi dan penyediaan sarpras kesiapsiagaan terhadap bencana dan Penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Selanjutnya, pada Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi korban Bencana disiapkan Respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas, Respon cepat darurat bencana, Aktivasi sistem komando penanggulangan darurat bencana, dan Pencurian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.
Pemerintah Provinsi dalam pemenuhan SPM Sub-urusan bencana memiliki peran Provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM Sub-urusan bencana Daerah Kabupaten/Kota dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 11 Permendagri No.101 Tahun 2018). Selain itu, Kebijakan Kemendagri dalam Penanganan Covid-19 bertujuan untuk keselamatan rakyat, melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan PPKM.
Untuk Materi Peran Kepala Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Moch. Ardian N, menyampaikan bahwa pada Keuangan Daerah, semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yaitu Prosedur dan waktu penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Batasan kewenangan Pemda dan Pemdes dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Pelaksanaan Prioritas Nasional sesuai dengan RPJMN yang membutuhkan dukungan daerah, Sinkronisasi antara Perencanaan dan penganggaran, Perubahan kebijakan Pemerintah yang berdampak pada APBD, Pengalokasian Anggaran Belanja Yang Diarahkan (EARMARK), Pengalokasian Anggaran Belanja bersifat mengikat/wajib dan Pengalokasian Anggaran Belanja yang ditentukan prosentasenya sesuai amanat per UU. Dalam papaparannya juga disampaikan materi Kepala Daerah selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah, Pengelola keuangan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kepala Daerah selaku Pemegang kekuasaan barang milik Daerah, Peningkatan pendapatan Daerah melalui optimalisasi pemanfaatan barang milik Daerah.
Sumber dinas kominfo Way Kanan
Penulis : Fitria Wulandari
Photo Nurdin / Dok. Pim