PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Bantaeng, tribuntipikor.com

Pada hari Senin 7 Juni 2021 pukul 10.00 WITA bertempat di Kampung Salekoa Desa Bonto Matene Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng

Korban : Lel. R ( 48 ) alamat Kampung Salekoa Desa Bonto Matene Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,

Pelaku An, Syamsuddin ( 40 ) Petani, Kampung Salekoa Desa Bonto Matene Kecamatab Sinoa Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, mengatakan bahwa, Bermula ketika Korban memperbaiki pipa air PDAM yang tersumbat kemudian Lel Syamsuddin ( pelaku ) datang marah marah dan mengatakan / menyangka korban akan merusak / menutup pipa air yang masuk ke rumah pelaku.

Tanpa tanya, Pelaku langsung menganiaya Koban dengan menggunakan Parang yang mengakibatkan luka terbuka pada pundak sebelah kiri dan luka robek pada telinga sebelah kanan.

Oleh Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin oleh Bripka Basiruddin bersama Personil Polsek Uluere langsung menuju TKP dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.

Untuk Pelaku telah melakukan Penganiayaan Berat sebagaimana disangkakan pasal 351 (2) KUH Pidana,( Ucok haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *