Lampung Utara, tribuntipikor.com
Polsek Gunung Labuhan telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pencurian di Dusun Talang Sebaris Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan. Kamis (3/6/2021).
Tersangka inisial RR (44) Warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Komarudin (33) Warga Talang Timba Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 02.30 Wib, Ali Sukardi terbangun dari tidur yang pada saat itu sedang berada dirumah ketika korban ingin membuka pintu rumah bagian depan namun pintu terkunci dari luar.
Selanjutnya Ali berkata kepada istrinya bahwa pintu rumah kita dikunci dari luar sepertinya ada maling, sehingga korban memaksa membuka pintu untuk keluar dengan memutuskan tali plastik yang mengunci pintu depan rumah.
Benar dugaan korban, saat melihat jemuran biji kopi basah sebanyak 2 karung yang berada dihalaman rumah sudah hilang di curi pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta rupiah, kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, korban diberitahukan oleh rekannya bahwa ada Dua orang yang diduga mengambil biji kopi milik korban sudah diamankan oleh masyarakat setempat yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Gunung Labuhan.
Akhirnya Pelaku bersama barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Ungkap Kapolsek Gunung Labuhan (Ys)