Bupati Adipati Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan ABD TA 2020 Di Paripurna DPRD Way Kanan

Way Kanan, tribuntipikor.com

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (02/06/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Drs. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP.

dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati menyampaikan bahwa RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam RAPERDA Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh Opini Tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini adalah buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislative”, ujar Bupati Adipati pada Paripurna yang dihadiri pula oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Way Kanan.

Diketahui, pada RAPERDA Pertanggungjawaban tersebut disampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Dimana pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.28 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp 1.23 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp 38.1 Milyar sedangkan SILPA akhir Tahun 2020 adalah Rp 12 Milyar. Selanjutnya, pada Neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total asset sebesar Rp 2.59 Triliun, Kewajiban sebesar Rp 106 Milyar dan Ekuitas sebesar 2.48 Triliun.

Penulis : Fitria Wulandari

Di kutip dari rilis website humas kominfo Way Kanan.

Photo : Nurdin / Dok. Pim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *