Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan di Demak
Demak, tribuntipikor.com
Pemuda Demak dikeroyok tujuh orang hingga harus dirawat di rumah sakit. Tiga di antara pelaku penganiayaan berhasil diringkus polisi.
Pemuda asal Demak dikeroyok di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, Kecamatan Karangawen, awal bulan lalu. Polsek Karangawen berhasil mengungkap kasus tersebut dengan meringkus tiga pelaku penganiayaan, sedangkan empat lainnya masih buron.
Kapolsek Karangawen, AKP Ujang Lisyono mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pihaknya belum lama ini. Ketiganya adalah, AS, SMR dan MM, diringkus terpisah di Desa Batusari, Kecamatan Mranggen dan Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen pada Kamis, 27 Mei 2021.
“Benar, tiga dari tujuh orang pelaku (pengeroyokan) sudah kami amankan kemarin,” katanya, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut, Ujang mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab belum semua pelaku penganiayaan berhasil diringkus. Empat pelaku penganiayaan lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ujang meminta kepada mereka yang belum tertangkap untuk bisa kooperatif dengan proses hukum yang ada.
“Empat orang lainnya masih DPO. Kami berharap mereka bisa segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Disinggung mengenai motif pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, polisi belum bisa memberi penjelasan detail. Ujang mengaku hal tersebut masih didalami pihaknya.
“Motifnya masih kita dalami,” tuturnya.
Tiga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah menyandang status tersangka. Mereka disangka melanggal pasal 170 jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.
Diketahui, pada Senin, 5 April 2021, seorang warga Demak mengalami pengeroyokan dan penganiayaan dari sejumlah orang tidak dikenal di Jalan Raya Semarang – Purwodadi.
Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban dan teman-temannya sedang nongkrong di depan minimarket di sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat sedang asyik bercengkrama, tiba-tiba ada segerombolan pemuda membawa senjata tajam yang mendatangi korban. Tanpa banyak kata mereka langsung menyerang dan menganiaya korban bernama Ari Nur Khafidho.
Akibat penganiayaan itu, korban Ari mengalami luka berat. Di mana kepala, tangan, punggung dan kaki korban luka-luka akibat sabetan benda tajam. Korban mendapat perawatan intensif di RSUD Sultan Fatah, Kabupaten Demak. (Untung T-Vio Sari)