JPU-nya Kejari Tegal,
Sidang Perdana Ketua Umum GNPK-RI Vs Dandim 0712/Tegal

Tegal, tribuntipikor.com

Sidang perdana Dandim 0712/Tegal dengan terdakwa Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo atas dugaan pencemaran nama baik digelar
di Pengadilan Negeri (PN) Tegal digelar, Kamis (27/05/21) hari ini.

Sebelumnya Kejari Tegal menerima limpahan berkas tahap kedua bersama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang dilakukan Basri Budi Utomo, Senin (17/05/21) lalu.

Dari data yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tegal di website sipp.pn-tegal.go.id diperoleh kabar, jika perkara itu telah teregister pada 20 Mei 2021.

Adapun nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl. Sidang perdana Ketua Umum GNPK-RI vs Dandim 0712/Tegal dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam laman itu juga disebutkan, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jasri Umar dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Umum GNPK RI itu pun langsung dibawa ke Rutan Polres Tegal Kota untuk menjalani penahanan beberapa hari ke depan.

Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tahap II atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar dengan tersangka Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo.

Agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua majelis hakim Toetik Ernawati hari ini yakni pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati, Windy Ratna Sari, dan Andi Juniman Konggoasi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Jasri Umar, Ali Mukhtar, dan Priyo Sayogo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sedangkan terdakwa Basri Budi Utomo didampingi 28 penasehat hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.

“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.

Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan. [Yudha Loobay].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *