Surtinah Korban Ketidak Profesionalan BCA Finance Mengadu Ke Lawyer Hendra Wijaya ST. SH. MH

Merasa Dirugikan Pihak BCA Finance, Surtinah Mengadu Ke Lawyer

Semarang, tribuntipikor.com

BCA Finance berdalih hanya sekedar pembiayaan ingin lepas tanggungjawab dengan permasalahan yang menjerat debiturnya dengan kata lain BCA Finance lepas tanggung jawab pada Debiturnya.

Kasus ini terungkap ketika Surtinah ingin memperpanjang pajak mobil sekaligus balik nama, ternyata nomor sudah di blokir oleh pihak Kepolisian yang menyakitkan lagi ada tertulis Penipuan.

Karena merasa di permainkan oleh pihak BCA Finance Surtinah memberikan kepada Kuasa hukum kepada Law Office Hendra Wijaya, ST, SH, MH & Partner. Jalan Seroja III/3 Semarang.

Kuasa hukum Surtinah dalam jumpa persnya menerangkan bahwa saat itu
Surtinah membeli mobil Jazz ke pada Margo Mobil.

Pada saat mobil di beli dalam keadaan prima baik dokumen maupun mobil dinyatakan tidak bermasalah oleh pihak kepolisian, “Berhubung pembiayaan kami kepada Margo Mobil kurang, kami pindah ke BCA Finance atas anjuran bapak Margo,” ujar Dience Yunita Rochdiana yang didampingi Muhammad Afifudin Aziz. SH dan Eriek Yudinata Taher, SH di kantor Law Office Hendra Wijaya. ST. SH. MH rabu ( 26/5/2021).

Dience Yunita Rochdiana menambahkan, Saat itu klien kami sudah membayar sebesar Rp. 55 juta pada Margo untuk mengikat agar tidak di beli kepada orang lain.

Saat pertama perpanjangan tidak ada masalah tetapi ketika akan diperpanjang untuk yang kedua kali, pihak BCA tidak memperkenankan untuk memperpanjang sendiri, Sesuai aturan BCA Finance konsumen tidak diperbolehkan memperpanjang sendiri, harus dari pihak BCA Finance.

“Kita akhirnya mengikuti aturannya. Kemudian klien disuruh membayar biaya balik nama honda Jass tersebut, setelah di selesaikan biayanya sebesar Rp 8 juta, hingga detik ini klien kami menunggu tidak ada perkembangan apapun” terang Kuasa hukum Dience Yunita Rochdiana pada wartawan.

Ternyata lanjut Dience, mobil Jazz itu di blokir tidak hanya di blokir saja tapi ada tulisan Penipuan. “Kami juga kaget sebagai pembeli kemudin kami berusaha untuk menghubungi Pak Margo, tetapi pak Margo lebih kaget dari saya, Margo berinisiatip menindak lanjuti apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Dience.

“Hingga sampai sekarang klien kami menunggu kabar dari BCA Finance tetapi tidak ada kelanjutan apapun dari pihak BCA Finance, padahal dari awal sampai bulan maret tidak ada masalah baik dari angsuran atau apapun tidak ada masalah,” tandasnya.

“Karena ditunggu dari BCA Finance tidak ada perkembangan apapun padahal bulan Agustus 2021 harus ganti plat nomor maka akhirnya klien kami berinisiatif untuk menghentikan angsuran, menurut klien kami itupun sudah WA kepada staf BCA Finance untuk menghentikan angsuran karena tidak ada jawaban dari pihak BCA Finance maka dianggap mengiyakan,” terangnya.

Begitu dihentikan kejadiannya jadi rame dan pihak BCA Finance kebingungan.

“Kami jadi malu padahal kami masih aktif bekerja. Kami merasa dianggap memakai mobil bodong,” ujar Surtinah dihadapan wartawan.

Kami selaku kuasa hukum lbu Surtinah akan berupaya hukum jika BCA Finance tidak ada itikat baik padahal jelas Klien kami sudah ada perjanjian,
Adapun perjanjian pembiayaan kontrak yang disepakati antara Surtinah dengan BCA Finance disepakati dengan harga otr Rp. 240.900.000,- dengan jumlah angsuran tenor 48 bulan di potong 1 angsuran. Jumlah total angsuran per-bulan sebesar Rp. 5.139.500,-

Korban menuntut BCA Finance terkait kerugian materi Rp. 397. 353.085 dan kerugian lmmaterial sejumlah1.000.990.500 dengan total Rp 1.398.343.585,-

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan sebesar Rp. 500.000,- membayar tergugat untuk biaya perkara.

(Vio S /gosmad /Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *