Kubu Raya, tribuntipikor.com
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan penularan COVID-19 sudah dijalankan di 761 lingkungan rukun tetangga (RT) di 118 desa di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
“Saat ini semua desa di Kubu Raya sudah menerapkan PPKM mikro dan dari 2.857 RT yang ada di Kubu Raya, 761 RT di antaranya sudah menerapkan PPKM mikro,” kata Kepala Dusun H.akhmad Senin.(24/5/2021)
Dia menjelaskan bahwa PPKM skala mikro dijalankan sesuai dengan kondisi penularan COVID-19 di masing-masing daerah.
Menurut kadus parit bugis hulu H.akhmad Kubu Raya masuk dalam kategori zona kuning atau zona risiko penularan rendah dengan 64 kasus infeksi virus corona per 23 April 2021.
Kendati 50 persen lebih desa di Kubu Raya sudah masuk dalam zona hijau, daerah tanpa kasus COVID-19, ia mengatakan, PPKM skala mikro tetap dijalankan untuk mencegah peningkatan kasus infeksi virus corona.
“Bagi RT yang belum menerapkan PPKM mikro, maka Satgas COVID-19 Kabupaten melalui Satgas COVID-19 desa dapat menginstruksikan kepada masing-masing RT untuk segera menerapkan PPKM mikro,” katanya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah kabupaten sudah menginstruksikan pemerintah desa menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
“Sejak bulan April 2020 lalu, saat pertama kali kasus COVID-19 mulai melanda, setiap desa yang ada di Kubu Raya sudah siaga dan siap untuk melakukan berbagai upaya pencegahan secara mandiri,” katanya. (Ms)