DIDUGA TEBANG PILIH PENERIMA PKH DAN PUNGLI DI DESA MARGODADI KECAMATAN JATI AGUNG

Jati Agung Lampung Selatan, tribuntipikor.com

Pembagian Program Keluarga Harapan yang merupakan Program Pemerintah untuk mensejahtrakan Warga Masyarakat diseluruh Bumi Pertiwi Khususnya di desa desa seyogyanya dinikmati atau dirasakan langsung oleh Warga kurang mampu namun kenyataan justru masih banyak Warga kurang mampu itu sendiri tidak merasakan manisnya kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.
Ini semua disebabkan oleh ulah Oknum Oknum Aparatur Pemerintah Desa yang seharusnya sebagai perpanjangan tangan dan atau ujung tombak dari Penerapan Program dibidang Sosial dari Pemerintah Pusat agar Terealisasi dan berdampak Positip Kepada Warga Negaranya dengan harapan dapat lebih mensejahterakan mereka yang kurang mampu agar bisa menikmati Program Pemerintah tersebut.
ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di desa Margodadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Merealisasikanya diduga terkesan pilih kasih karena tidak mengacu pada Prosedur dan sistem yang telah ditetapkan ,hal ini terlihat dari banyaknya Informasi serta keluhan dan kekecewaan Warga kurang mampu terhadap Kinerja tata cara pembagian serta Penyaluran Dana Bantuan itu sendiri yang jauh Mekanisme yang ditentukan Pemerintah.
Salah satu Nara Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa didesanya tersebut Penyaluran serta pembagian Dana Bantuan apapun bentuknya Program Pemerintah sangat carut marut dan sangat pilih kasih banyak Warga yang jelas jelas tidak mampu kenyataanya tidak sedikitpun dari Program itu sendiri yang didapat,sedih dan miris Bang di desa kami ini tapi mau gimana kami tidak sanggup untuk melaporkanya secara terang terangan kami takut ungkapnya yang diamini oleh rekan rekan warga yang tidak tersentuh Program Bantuan tersebut.
Hasil telusuran awak Media Tribun tipikor di Lapangan menemukan adanya Penyaluran kebijakan Program Pemerintah tersebut banyak tidak tepat sasaran bahkan didapat Keterangan yang miris, yang sudah dapat dana bantuan tersebut dipotong oleh oknum aparatur desa Margadadi dengan Nominal berkisar 25 ribu sampai dengan 50ribu.
lebih Mirisnya lagi didapat dari pernyataan Warga Hal itu dilakukan oleh Oknum ketua RT yang berinisial “SFRI” .ketika awak Media Tribun tipikor mendatangi kediaman oknum ketua RT tersebut yang bersangkutan tidak berada dirumah” tadi keluar pak gx tau kemana dan dia gx bawa Hp nya ” terang istrinya karena diminta awak Media untuk Menelponya.
Selanjutnya awak Media menemui Kepala Desa Margodadi Sutrimo di Kantor Desa untuk Konfirmasi tentang adanya keluhan serta kekecewan Warga Desanya prihal pembagian dan penyaluran Program Bantuan tersebut.
Saat Awak Media mengkonfirmasikan laporan dari Warganya tentang kinerja Bawahanya tersebut sang Kades terlihat terkejut dan langsung mengumpulkan perangkat desanya Sekdes dan lainya dan mengatakan ini ada berita yang kurang enak dan saya baru mengetahuinya dari kawan kawan Wartawan ini” jelasnya lalu meminta Sekdes nya untuk menelpon ketua RT yang dimaksud,anehnya ketika ditelpon Oleh Sekdesnya tdk lama ketua RT tersebut langsung datang,saat Konfirmasi awal pak RT tersebut tidak bawa HP.
Ketika Kades nya menanyakan kebenaran dari Informasi didepan awak Media terlihat yang bersangkutan gusar dan menjawab dengan nada tinggi serta langsung menanyakan kepada awak media darimana kalian dapat info itu “jgn main main kalian saya juga punya banyak saudara di Bandar Lampung yang LSM dan Wartawan” ucapnya dengan Arogan.lalu ditimpali dengan tenang oleh Kadesnya dengan nada sedikit menasehati Bawahanya tersebut “gak, gini pak RT ini kawan kawan Wartawan dari Tribun tipikor datang dan ingin konfirmasi prihal info tentang kebenarannya dan memang sesuai Tupoksi mereka sebagai Kontrol Sosial jadi tinggal jawab benar atau enggak ,kalau benar baiknya gimana dan kalau tidak yo dijelaskan saja karena saya justru baru tau dari ini kabar”kata Kades Margodadi tersebut kepada RT nya .
“dan ingat saya selalu mengatakan kepada seluruh perangkat desa saya jangan pernah mengambil ataupun memotong uang apapun bentuknya dikasi duit rokok saja pulangin,”lanjut Sutrimo Kades Margadadi tersebut.
“gak benar itu Pak gak mungkin saya begitu apalagi mau motong uang bantuan malu saya,saya ini kedepan mau nyalon Kepala Desa didesa ini, dengan nada tinggi”, saya tau kok orang yang lapor pada mereka ini sudah bisa saya baca tunggu dia mo saya cari dia” ucap sang RT masih dengan nada tinggi dan terlihat gusar dan kesal terkesan emosian melihat awak media yang ada diruangan Kantor desa Margodadi .
Masih dengan nada emosi Ketua RT tersebut berkata ini pasti orang orang yang dulu awalnya data mereka sudah dikirim untuk menerima bantuan namun yang terjadi justru mereka gak dapat”ujarnya ,ketika ditanyakan awak media mengapa tidak dapat,?? “saya gak tau tanya aja dengan pemerintah Kabupaten karena kami hanya diminta untuk mendata warga yang kurang mampu lalu datanya kami kirimkan kekabupaten soal kalau saya dikasi uang bensin itu wajar wajar sajalah karena Kabupaten itu jauh kamu orang tau sendiri”ujarnya ,lalu ketika kembali awak media mempertanyakan kebenaran informasi tentang pemotongan dana bantuan PKH sebesar 25rb sampai 50 rb yang diduga dilakukanya, gak benar itu tunjukin sama saya orang yang ngelaporin itu dia belom tau dengan saya lanjutnya dengan nada amarah.
Sangat disayang kan seorang ujung tombak penerapan kebijakan Peraturan dan UU serta kepanjangan tangan Kepala Desa kenyataanya jusrtru sangat arogan dan terkesan meremehkan Awak Media yang ingin Konfirmasi tentang laporan dari warganya sendiri, Pantaskah kelak menjadi seorang Pemimpin yang harusnya mengayomi dan Bijaksana dalam Memimpin Warganya.
Penerapan Pembagian Program Keluarga Harapan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat dikenakan Undang Undang Kependudukan dengan Denda 50 juta dan Hukuman Penjara 2 Tahun ,dan Dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh Oknum tersebut dapat dikenakan UU Pidana yaitu pasal 368 dan pasal 423 pasal 368 ancaman hukuman penjara Maksimal 9 Tahun, pasal 423 dengan ancaman Hukuman pidana penjara selama lamanya 6 Tahun. (EPP/Prihantono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *