Way Kanan, tribuntipikor.com
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/5/2021)
Tersangka inisial FER (24), AT (40) dan DV (23) ketiganya berdomisli di Kampung Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.
Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bakti Negara, Baradatu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke Kampung Bakti Negara untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki mengaku berinsial FER, AT dan DV yang sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah milik FER tanpa perlawanan.
Lebih lanjut, saat disertai penggeledahan diketemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan seperangkat alat hisap (BONG).
Terhadap ketiga tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba. (Ys)