Selayar, tribuntipikor.com
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh jaksa penyelidik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019, di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu tindak pidana.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin., SH pada Jumat (07/05/2021) Kepada Media in,
Dijelaskan oleh fariadin, bahwa mendasari hasil penyelidikan tersebut, Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto., SH.,MH menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: prindik-001/P.4.28/Fd.1/04/2021 tgl 22 April 2021 untuk melakukan serangkaian penyidikan terhadap pengelolaan DD dan ADD desa polebunging.
“Adapun besaran dana yang dikelola berdasarkan APBdes tahun 2019 sebesar Rp.1.636.092.677, di-masa jabatan pelaksana Kepala Desa Polebunging inisial SF yang juga merangkap sebagai sekretaris desa,” kata Fariadin.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada kemahalan harga, kegiatan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar rp.450.000.000,” tutupnya.(Tim/UH)