Jakarta, tribuntipikor.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong Bogor pada Kamis (6/5/2021).
Adapun eksukusi itu sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Dikutip dari tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rizal Djalil dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (26/4/2021).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil.
Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar kepada Rizal sesuai dengan uang yang diterima Rizal Djalil dalam kasus suap di Kementerian PUPR.
Hal yang memberatkan vonis yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya
Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau sekira Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Adapun Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.
Komisi Pemberantasan KorupsiBPKLapas CibinongRizal Djalil.
Kasus Proyek SPAM, Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara
Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Dikenalkan Rizal Djalil ke Kontraktor
Kasus Proyek SPAM, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Kasus Suap Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang
KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Bupati Anggota BPK, Rizal Djalil
Diperiksa KPK, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan untuk Rizal Dja (Edwar,Nt)