Kepala Pekon Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa.

Bandar Lampung , tribuntipikor.com

Didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2019, Kepala Pekon(kakon) Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto, pada gelaran sidang lanjutan perkara Korupsi dana Desa atas nama terdakwa Dedi Hermansyah, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Jumat ,30-04-2021. “ Menuntut terdakwa DEDI HERMANSYAH dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider denda yaitu penjara selama 6 (enam) bulan” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutannya.“ Menuntut terdakwa Dedi Hermansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya sebesar Rp257.900.000 (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak terbayarkan maka digantikan pidana kurungan badan selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan” lanjutnya.

Kepala Pekon Sukarame ini dijerat oleh JPU dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf – b Ayat (2), Ayat (3), Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Di dalam dakwaannya, Dedi Hermansyah melakukan kejahatannya dengan cara mengambil sebagian uang di setiap tahap pencairan Dana Desa yang diterima oleh Pekon/Desa Sukarame Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi, hingga mencapai total Rp257.900.000,- (Dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).

Akibat Dana Desa yang dikorupsi oleh terdakwa, maka sebagian kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pekon/desa Sukarame pada akhirnya tidak terealisasi, diantaranya kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon dengan nilai anggaran Rp.36.993.143,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah) ,dan kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon dengan nilai anggaran sebesar Rp193.462.755,- (seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) ,serta kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dianggarkan senilai Rp20.820.000,- (dua puluh juta delapan ratus duapuluh ribu rupiah). EPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *