Ir. Jasmin Sibarani Ketua Umum Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa.( SP-PELIKHA) Peduli Buruh membagikan Sembako

Pontianak, tribuntipikor.com

Dewan Pimpinan pusat Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa ( DPW SP – PELIKHA ) Ketua Umum Serikat Pekerja Pelikha Ir. Jasmin Sibarani bertempat di Kantor Jalan Pancasila Pontianak pada hari selasa tanggal 4 Mei 2011.

Beberapa awak Media, mewancara di ruang kerja nya mengatakan, bantuan, sembako ini dari Disnaker, yang mengantarkan itu dari Bank Kalbar, kami dari Serikat Pekerja Pelikha, sangat berterima kasih.apalagi mau menjelang hari lebaran, Bantuan sembako ini ada tepung ada gula ada minyak, ada enam jenis. 

Jumlah nya yang disalurkan ada 200 kantong. untuk dibagikan kepada anggota anggota Serikat pekerja, termasuk juga dengan Pengurus yang hadir, jadi pengurus yang tidak hadir tidak dapat, Katanya

Jadi yang mau dibagikan untuk buruh bongkar muat, yang ada  buruh bongkar muat Kubu Raya, pontianak sama Mempawah, terus pegawai anggota kita di Kaisar Swalayan, terus ada juga PT di kota ini, sama juga Pabrik Karet di kubu raya sama ambawang. 

Jadi kalau untuk PT. Bintang Borneo besar nama nya ada 150 anggota kita, nanti mereka yang mengambil disini, hari minggu pembagian nya secara massal. 

Jadi kita ibarat nya ada semacam serah terima nya. dan mereka sangat berterima kasih. 

Jasmin Sibarani, harapkan kepada kawan kawan Pers, kawan para pekerja itu banyak sekali hak hak mereka itu tidak dipenuhi oleh Perusahaan, termasuk BPJS, Kesehatan dan tenaga Kerja, padahal ini Wajib didaftar kan oleh Perusahaan, tapi ternyata tidak didaftar kan, yah ini ada kemungkinan perusahaan yang nakal, atau Pekerja nya belum berserikat, dan takut menanyakan nya. 

Dan saya rasa kebanyakan takut untuk menanyakan nya, karena Super Power nya, Perusahaan itu, karena kalau kamu tidak ikut Peraturan perusahaan, ya…sudah keluar ,atau berhenti,.ujar nya. 

Jadi kepada kawan kawan pekerja jangan takut berserikat, karena dilindungi oleh Undang – undang , berserikat itu bukan untuk melawan Perusahaan supaya bisa membangun hubungan kerja dengan Perjanjian kerja kesepakatan nama nya. PKB, yang disepakati kedua belah pihak, dan diketahui oleh Disnaker, jadi disitu berisi Tata tertif dan hak dan kewajiban kedua belah Pihak. 

Jadi kalau salah satu melanggar hak nya kena Sangsi,kalau sudah bertanda tangan semua nya, berarti tidak ada perselisihan. 

Banyak nya Perselisihan karena itu, Perusahaan melanggar hak – hak si pekerja, dan si pekerja merasa sudah dilanggar hak hak nya ditrima dia melakukan aksi.  si pekerja  itu dilindungi juga. 

Maka nya beberapa kita mogok, polisi  sudah mengantisipasi ini sebenar nya, bisa mogok itu berarti polisi sudah menanyakan, karena kita harus Lapor dulu, kalau tidak izin dulu tidak bisa., satu minggu kita harus Pemberitahuan. Jelasnya.  (Run)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *