Kalbar, tribuntipikor.com
- Masa Pra Mudik Lebaran Tanggal 22 April 2021 – 5 Mei 2021 Masa Pengetatan Arus Mudik, dimana setiap warga yang melakukan perjalan HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapit Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam.
- Masa larangan Mudik Lebaran Tanggal 6 -17 Mei 2021, Perjalanan HANYA untuk yang memenuhi syarat – syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021.
- Masa Pasca Mudik Lebaran Tanggal 18-24 Mei 2021 masa pengetatan pasca Mudik Lebaran, dimana setiap warga yang melakukan perjalan HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapit Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam. dan akan dilakukan Random cek/ tes acak kepada Penumpang di Angkutan Umum.
Hal hal lain :
- Angkutan Barang Kebutuhan pokok dan Logistik masih tetap boleh beroperasi dan tidak boleh membawa penumpang. Awak kendaraan/sopir HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapit Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam dan Kepada pemilik Armada yang ditemukan masih mempekerjakan Sopir angkutan barag positip maka akan diberikan Sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Pos pemeriksaan bertempat di Terminal Batu Layang, Bandara Supadio, Pelabuhan Pontianak, Terminal Rasau Jaya dan di Terminal ALBN Ambawang.
- Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah kabupaten/kota se Kalimantan Barat . (Ms)