Bandung, tribuntipikor.com
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan, masyarakat yang tinggal di Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan perjalanan mudik ke luar kota agar tidak ada lagi lonjakan penularan virus Covid-19, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Larangan tersebut keluar sebagai hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung.
Hasil koordinasi menyatakan bahwa terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara karena peniadaan mudik terhitung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu pada H-14 jelang hari raya Idul Fitri.
Peniadaan mudik diberlakukan terhitung mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pada H+7 setelah Idul Fitri peniadaan mudik diberlakukan mulai tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.
Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogres oleh kita,” kata Oded dalam rilis yang diterima Tribuntipikor com seusai Rapat Virtual Terbatas bersama Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Oded menambahkan, persoalan yang perlu disikapi dan dihadapi saat ini adalah terkait perjalanan mudik memakai kendaraan pribadi.
Dalam rapat bersama Forkopimda, disepakati penguatan koordinasi lintas wilayah di mana teknis pelaksanaannya berada di bawah otoritas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Ema Sumarna.
Nanti teknisnya di bawah komando Pak Ema, akan mengadakan rapat koordinasi lintas wilayah. Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas wilayah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena kita rapatnya lebih dulu dari provinsi,” ucapnya.
(Edwar,Nt)