Kejaksaan Negeri Menggala Titipkan Kadisdik KabupatenTulang Bawang Di Rutan Menggala

Menggala Tulang Bawang Lampung, tribuntipikor.com

Tersangka Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 Berupa Pungutan DAK .

Selasa 20 April 2021 Kejaksaan Negeri Kababupaten Tulang Bawang di Menggala telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 terkait Pungutan Dana Alokasi Khusus(DAK).

Kegiatan dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq SH.MH ,Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna SH MH, dan dilaksanakan oleh Debi Resta Yudha, SH.MH, dan M. Ali Qadri SH.MH, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Tersangka Tindak Pidana Korupsi (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Nassarudin dan Guntur Abdul Nasser disangkakan telah melakukan kejahatan dengan cara bekerjasama melakukan Pungutan terhadap DAK yang diterima oleh SD, SMP, serta Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
Penahanan dilakukan terhadap Tersangka NASSARUDIN Dan GUNTUR ABDUL NASSER (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021: GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;.

Slanjutnya terhadap Para Tersangka Telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan Sehat ,lalu dilakukan Rapid Test Antigent dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala,sebagai Tahanan Kejaksaan,”ungkap Kasi Intel .(EPP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *