Diduga Pemdes Tanjung Jambu Pungli Membuat NA

Lahat, tribuntipikor.com

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa, dia menjelaskan. pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya. Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan dan lainnya.

Namun beda yang terjadi di Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, diduga oknum kepala Desa melakukan pematokan harga dalam pembuatan NA Nikah.

Berdasarkan laporan masyarakat yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, dirinya pernah membuat surat keterangan, berhubung ada biayanya dan relatif mahal yang dipatok oleh Desa hingga dirinya tidak jadi membuat surat tersebut.

” Dulu saya pernah akan membuat surat keterangan, tapi tidak jadi karena biayanya mahal, susah di desa kita nih pakai tarif.” ucapnya.

Selain itu, warga Desa Tanjung Jambu yang baru baru ini  menikah dan mengambil NA,  dengan kades di patok harga Rp.150.000.

“Aku mengambil NA, harus bayar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tidak bisa kurang. Mengambil NA itu langsung dengan Kepala Desanya,”   ucap narasumber yang tidak mau disebut kan namanya.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada Kadus Sartoni lewat WhatsApp pribadinya perihal punggutan yang terjadi di desa Tanjung Jambu. 03/04/2021

“Nah saya kurang paham, Coba tanya langsung dengan Kades” ucapnya.

Di tempat terpisah pada Sabtu 03/04/2021 awak media mengkonfirmasi dengan Kades Tanjung Jambu Ramdoni lewat WhatsApp pribadinya. Namun, kades Tanjung Jambu tidak menjawab dengar benar atau tidaknya informasi Punggutan tersebut, justru tanya balik siapa warga yang memberikan informasi tersebut.

” Warga Mana yang memberikan informasi tersebut, siapa namanya,” Tegasnya.

(Aan/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *