Garut, tribuntipikor.com
GNPK dan Jihad Geruduk Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut.
GNPK Meminta penjelasan terkait pelaksanaan pembangunan kawasan wisata terpadu Situ Bagendit yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan terkesan mis manajemen dalam pengerjaannya.
Dalam pelaksanaan pembangunaannya perusahaan yang melaksanakan sub kontraktor belom ternominasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan menteri PUPR Nomor 31 tahun 2015.
GNPK meminta PT Adhi Karya untuk memutuskan kontrak PT Goesar Putra sebagai pelaksana sub kontraktor.
Adapun hasil audiensi tersebut adalah sebagai berikut.
DPRD Kab.Garut, meminta pemenang tender pembangunan kawasan Wisata Situ Bagendit untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
DPRD Kab.Garut meminta PT adhi karya untuk memfasilitasi dalam upaya penyelesaian permasalahn dan mengevaluasi kembali kenerja perusahan Sub kontraktor yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan kawasan wisata Situ Bagendit.
Adapun yang menerima aspirasi ini adalah :
LEGISLATIF
1) Hj Rini Sri Rahayu S Ag.M Si. Ketua Komisi
2) Rd yayuk T Rahayu Wakil Ketua Komisi 1.
3) H.Muhtarul Wildan ( Sekretaris komisi 1)
4) Deden Sopian (anggota komisi 1)
5) Hasan Basri ( angota komisi 1)
Eksekutip
Mamun ( Sekdis Parbud)
Misno ( Wakapolsek Banyuresmi)
Enjang S ( Danramil) Jujun juhana ( Camat Banyuresmi)
Dudi Suryadi Sekmat Banyuresmi.
Undangan lainnya yang ikut hadir.
H. Kinkin ( ketua GNPK)
Ihin Solihin ( sekjen GNPK)
Kadabustaga (pembina GNPK)
(Garut Dedy Garut)