Yaredi Gulo dan Sabar Halawa: Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PRKPLH Kab. Nias Barat Harus Dilaporkan ke KAJATISU dan KPK

Nias Barat, tribuntipikor.com

Dugaan korupsi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara yang menghebohkan masyarakat Nias Barat, terus disorot.
Menyikapi terkait temuan Tim LSM KCBI ( Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ) Kabupaten Nias Barat tentang belum jelasnya lokasi pembangunan TPS ( Tempat Pembuangan Sampah ) tahun anggaran 2019, dibawah naungan PRKPLH Kabupaten Nias Barat. Menjadikan Ketua Sabar Halawa bersama Penasehatnya, kembali angkat bicara.
Dikatakan Sabar Halawa, kegiatan pembangunan TPS tahun anggaran 2019 tersebut harus jelas pelaksanaannya, Senen (15/03/21).
Sementara itu, Yaredi Gulo S.Pd selaku Penasehat di LSM KCBI ketika dikonfirmasi oleh para Wartawan (Awak media tribun tipikor.com, nias.tergetindo.com, putra pos, tibrata TV, terkait temuan tersebut. Dirinya menjelaskan, DPRD Nias Barat telah melakukan dengar pendapat dengan memanggil Kepala Dinas PRKPLH beserta Kabid dan PPKnya.
Ada pun yang ditanyakan pada dengar pendapat itu adalah, apakah sudah terlaksana kegiatan tahun anggaran 2019 tersebut yang antara lain, pembangunan Tengki Septic, Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Pembangunan Pamsimas Air Bersih,” papar Yaredi Gulo.
Pada rapat tersebut, sempat dikatakan oleh Kadis PRKPLH, Benhard Everai Daeli, “kegiatan Anggaran tahun 2019 sudah terlaksana dengan baik”, sebutnya.
Menyikapi penjelasan Kepala Dinas Benhard Everai Daeli bersama kabidnya Agustomo Hia, dan PPK Anton Kendali Hia kepada Ketua DPRD Bersama Anggota DPRD Nias Barat saat dengar pendapat tersebut. Disimpulkan bahwa kegiatan anggaran tahun 2019 yang bersumberkan dari DAK Afarmasi dan DBH Provinsi Sumatera Utara itu, adalah tidak benar pemberitaannya di beberapa media itu.
Kemudian dengan adanya bantahan dari Dinas Perkim itu, Ketua DPRD Bersama Ketua Evolut dan Komisi II Siado Zai serta beberapa anggota DPRD Lainnya. Mengambil sikap yakni akan melakukan lidik di lapangan, terang Yaredi Gulo.
Ketika Anggota DPRD Nias Barat melakukan lidik lapangan, ternyata sorotan berbagai media tersebut terkait kongkalingkong pembangunan dimaksud adalah benar adanya, tutur Penasehat LSM KCBI Yaredi Gulo yang dikenal cukup berani oleh para awak media.
Bahwa mulai anggaran tahun 2018-2019 dan 2020, Pembangunan Pamsimas di wilayah Nias Barat Fiktif atau tidak jelas pekerjaannya, sehingga warga belum bisa manfaatkan atau memperoleh air bersih, imbuhnya.
Apalagi terkait pembangunan Tengki Septic tahun 2019 yang anggarannya kurang lebih sebesar 3 M yang diambil dari DAK Afarmasi ini ternyata lebih tidak jelas lagi, sebut Yaredi Gulo.
Seperti pada pemberitaan media ini sebelumnya. Kali ini kembali ditegaskan Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Halawa “dugaan korupsi dilingkungan Kantor Dinas PRKPLH Nias Barat itu, musti segera dilaporkan ke KAJATISU dan Ke KPK RI”, pungkasnya.
Sikap itu harus kita ambil supaya dapat diketahui siapa pelaku korupsi di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat ini”, ulas Sabar Halawa yang juga sebagai ketua LSM KCBI(TIM/An).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *