Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Way Kanan, tribuntipikor.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/3/2021).

Tersangka berinisial  APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.” Imbuhnya.

Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan  mendekatinya  namun melihat kedatangan petugas  diduga pelaku pengedar tersebut
mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas lansung diamankan tanpa perlawanan.

Hasilnya benar saat  dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.

Lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba. (Yuswantoro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *