Way Kanan, tribuntipikor.com
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut selain sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, juga sebagai motivasi bagi narapidana. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani dalam keterangan pers nya saat pemberian remisi khusus hari raya nyepi tahun 2021 di Gazebu Lapas. Minggu, 14/3
“ sebanyak 3 Napi diberikan remisi. Bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Syarpani.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006; Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. (Yuswantoro)