Nias, tribuntipikor.com
DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Menggelar kegiatan pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten tentang penyempurnaan hasil pembahasan dan penyempurnaan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar diruang sidang DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Telukdalam,
Kamis (12/03/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa ST, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Nisel Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM, dan Wakil Ketua II DPRD Nisel Agustana Ndruru
Dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Bupati Nisel Dr. Hilarius Duha, SH, MH., Sekda Nisel Ir. Ikhtiar Duha, MM., mewakili Danlanal, Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan Pers/LSM.
Dalam laporan Bapemperda DPRD Nisel yang disampaikan oleh Plt. Sekwan DPRD Nisel, John Leonardo Hulu menyampaikan bahwa rapat digelar menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Gubernur Sumut No. 188.45/9841/2021 Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tanggal 30 Desember 2020 dan No.188.342/1400/2020 tentang Ranperda Perizinan di Bidang Kesehatan tertanggal 16 Februari 2021 dan berpedoman pasal 87 ayat (1) dan pasal 88 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dan paripurna ini Bapemperda DPRD Nisel mengingatkan juga kepada Pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan ranperda guna penyusunan propemperda kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2021 ke lembaga DPRD Nisel yang seterusnya untuk dibahas, disepakati dan ditetapkan dalam paripurna DPRD,” ujarnya Sekwan.
“Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH, menyampaikan dalam kata sambutanya bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan komitmen bersama antara lembaga DPRD bersama Pemda Nisel yang telah dituangkan program legislasi daerah (Prolegda) TA. 2020 serta ke-4 Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Sumatera Utara. Mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD dan BAPEMPERDA Nisel atas kerjasama dan konstribusi dalam pembahasan bersama sehingga kedua Ranperda yakni Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perizinan Bidang Kesehatan menjadi Perda Nisel
Tujuan Perda tetsebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yakni untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan kebijakan strategis, mencegah terjadinya pelanggaran atas hak perempuan dan anak serta meningkatkan peran lembaga Pemerintah dan /atau LSM
Ranperda Perizinan Bidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan fasilitas kesehatan, mutu tenaga kesehatan, serta keamanan pangan bagi masyarakat Nisel. Maka dengan ditetapkannya keduaperda tersebut, mengenai teknis pelaksanaan, pemerintah kabupaten Nisel akan menindaklanjutinya,” Ucapnya Bupati Nisel
Rapat Paripurna tersebut yang di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan terlaksana dengan baik, aman dan Kondusif. (Anh)