Carut Marut di kabupaten Garut Data Penerima BOP Diduga Ada Beberapa PonPes Fiktif Menerima BOP Tahap III

Garut, tribuntipikor.com

Ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah mengucurkan Dana BOP Ponpes, LPQ , dan MDT yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk membantu Ponpes supaya bisa melaksanakan kegiatan di masing-masing Pondok Pesantren dengan mengutamakan protokol kesehatan agar terputus dari rantai Covid 19.
Dengan telah terkucurnya BOP tahap I dan II serta dikucurkannya BOP tahap III merupakan bukti bahwa Pemerintah begitu peduli terhadap Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan,mirisnya kucuran dana pemerintah tersebut pada pelaksanaan dan penyalurannya ada indikasi tidak benar dan tidak tepat sasaran, Ini dikhawatirkan malah di jadikan ajang bisnis bagi beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk kepentingan pribadi atau golongan dengan modus alamat ganda ,numpang alamat dan data fiktif juga adanya pungli pemotongan dengan dalih jasa administrasi mengantar pencairan ke Bank juga di temukan jasa pengusung program tersebut.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Garut jawa Barat, diduga ada kejanggalan dari beberapa alamat pondok pesantren yang tidak lengkap dalam Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendidikan Islam, Nomor 6007 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren TA.2020 Tahap III, di Provinsi Jawa Barat sejumlah 671 Pondok Pesantren dengan rincian jumlah bantuan variatif mulai 25 juta,40 juta sampai 50 juta.
Beberapa hari yang lalu tepatnya tgl 22/02/2021 dan tgl 24/02/2021,awak Tribun Tipikor news telah melakukan penelusuran dan crosscheck ke lapangan sample di empat kecamatan yaitu kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cikajang, kecamatan Cigedug dan kecamatan Malangbong, terkait kebenaran data ponpes di lampiran PPK dengan fakta yang ada dilapangan, ternyata ada beberapa pesantren yang diduga fiktif diantaranya tidak ada nama pondok pesantren, dan tidak adanya bangunan pondok/asrama pesantren. Mirisnya ketika awak media Tribun Tipikor biro Garut ,sempat menemui pimpinan pondok pesantren tersebut dan menanyakan legalitas ijob pesantren mereka menjawab ada tanpa memperlihatkan legalitas itu kepada Tim Tribun tipikor Jawa Barat.
Untuk lebih meyakinkan penelusuran, awak Tribun Tipikor mencoba mewawancarai RT / RW dan warga sekitar diantara mengungkapkan “ saya baru dengar nama pesantren itu,saya orang sini asli pa,yang ada hanya majlis taklim/madrasah untuk pengajian rutin/biasa” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Yang lebih mencengangkan ada nama pesantren masuk kategori sedang akan menerima bantuan 40jt keberadaan pesantrennya juga tidak ada hal ini dibuktikan dengan adanya keterangan dari warga dan RT setempat “ Disini pesantren cuma ada dua, dan tidak ada nama pesantren itu pa” ujar warga yang mengaku asli daerah tersebut.
Selanjutnya kamis , 25/02/2021 Tim Tribun Tipikor biro Garut mengunjungi Kecamatan Malangbong dengan tujuan sama konfirmasi dan cari informasi terkait bantuan BOP covid Ponpes tersebut. setelah mendatangi alamat ponpes sesuai penerima bantuan dan mencocokannya ternyata di temukan adanya Ponpes fiktip, seperti halnya di desa Cinagara,desa Malangbong dan desa Sukajaya,bukan saja fiktip tapi di temukan juga pungli dari oknum yang memanpaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi sehinga ada ponpes yang sudah terlanjur memberikannya ,dari titik inilah yang menjadi temuan awal tim investigasi Tribun Tipikor biro Garut.
Akhirnya tim investigasi Tribun Tipikor biro Garut mendatangi Kepala Kemenag atau kasi Pontren terkait data yang kami peroleh di lapangan,ternyata Kasi dan Kepala Kemenag tidak ada di tempat dikarenakan ada kegiatan di luar tim hanya bisa berdialog dengan staf kasi pontren.
Tim akhirnya bisa komunikasi dengan Kasi pontren melalui sambungan telepon. dan dijadwalkan senin mendatang untuk bisa menemuinya di Kantor Kemenag kabupaten Garut untuk menemui Kasi Pontren untuk menjelaskan terkait program BOP Pesantren yang telah cair dimulai yang akan cair yang semuanya riskan dengan dugaan upaya penyimpangan baik secara Data dan Penyalurannya yang tidak berlandaskan azas transparansi dan akuntabilitas.
Sepengetahuan Dedi Tribun Tipikor Biro Garut menurutnya Sesuai dengan juknisnya syarat penerima bantuan hanya ada dua, pertama ada kegiatan/aktivitas belajar mengajar dan kedua ponpes tersebut sudah terdaftar di kementrian agama yang dibuktikan oleh Nomor Statistik Pondok Pesantren, dan untuk memperoleh NSPP tersebut tentunya harus sesuai dengan kategori dan ciri dari sebuah pesantren bahkan ada verifikasi dulu oleh kemenag, adapaun untuk ciri dari pesantren itu ada 5 : satu ada kyai/ustadnya, kedua ada santrinya, ketiga ada pengajian kitab kuningnya, keempat ada asramanya/kobongnya, dan kelima ada mesjidnya, untuk langkah selanjutnya terkait BOP tahap 3 kami melakukan sosialisasi BOP Tahap 3 dan sudah 3 tempat kami lakukan, kami juga akan menelaah terkait ponpes-ponpes tersebut dengan forum pondok pesantren dan akan meneliti kembali NSPP tiap ponpes, dan terkait dengan LPJ nya akan kami awasi juga” pungkas nya.

Terkait dengan adanya permasalahan tersebut tentunya sudah sepatutnya segera disikapi secara serius oleh Pemerintah dan Aparat yang Berwenang dalam hal ini penyidik kepolisian dan kejaksaan agar bertindak tegas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengawasan dan upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ( dedi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *