Way Kanan, tribuntipikor.com
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Covid – 19 Polsek Kasui Polres Way Kanan, membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Selasa (23/2/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus mengatakan petugas Polsek Kasui awalnya pada Senin tanggal 22 Februari 2021 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Kasui Lama sedang berlangsung kegiatan resepsi pernikahan.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Kasui bersama anggota Polsek Kasui, mendatangi lokasi hajatan di kediaman Sdr. Firdaus Alamsyah.
Pada resepsi pernikahan, terdapat perkumpulan atau kerumunan orang, panggung dan hiburan musik orgen tunggal yang tidak sesuai Prokes (Protokol Kesehatan).
Prokes wajib dilaksanakan sehingga Kapolsek Kasui lansung memberikan himbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahanan.
Lanjut Kapolsek, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin baik dari Kampung, Kecamatan, Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Way Kanan serta dari Koramil dan Polsek Kasui.
Dijelaskan AKP Abri bahwa perkumpulan atau kerumunan orang yang dibubarkan merupakan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Perda Provinsi Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung
Selain itu, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021 tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.
Sementara tuan rumah mengerti dan langsung menghentikan kegiatan, atas himbauan yang disampaikan Kapolsek Kasui.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat, agar terus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dengan 5M karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan,” Ungkap Kapolsek Kasui. (Yuswantoro)