Way Kanan, tribuntipikor.com
Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, biaya Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu diatur sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD.
(2) Pemilihan kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.
Kedua ayat tersebut dapat kita ulas sebagai berikut:
A. Biaya Pilkades
- Bahwa biaya pilkades menjadi tanggungjawab penuh Pemkab lewat APBD.
- Bahwa tidak dibenarkan bila Pemerintahan Desa lewat APBDes menganggarkan biaya Pilkades.
- Bahwa panitia pilkades tidak dibenarkan memungut biaya untuk tambahan pelaksanaan pilkades dari calon kades atau dari pihak ke-3 dengan cara dan dalih apapun.
Catatan:
Apabila dalam DPA setelah diverifikasi secara rasional, realistis, dan logis pagu dari APBD itu kurang, maka kekurangannya tetap menjadi beban APBD. Hal ini akan diatur dalam Perubahan APBD.
Pemdes, BPD, dan Panitia Pilkades harus cerdas. Jangan mau dibodohi Pemkab. Apalagi ditipunya.
B. Biaya Pilkades PAW
- Bahwa biaya Pilkades PAW itu menjadi tanggungjawab Pemerintahan Desa lewat APBDes.
- Bahwa panitia pilkades PAW tidak dibenarkan memungut biaya untuk tambahan pelaksanaan pilkades dari calon kades atau dari pihak ke-3 dengan cara dan dalih apapun.
Catatan:
Apabila dalam DPA setelah diverifikasi secara rasional, realistis, dan logis pagu dari APBDes itu kurang, maka kekurangannya tetap menjadi beban APBDes. Hal ini akan diatur dalam Perubahan APBDes.
Pemdes, BPD, dan Panitia Pilkades PAW Jangan membodohi Calon Kades PAW dan rakyat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis :
Nur Rozuqi. Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN