Makassar, tribuntipikor.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran mengenai pelantikan kepala daerah pemenang pilkada serentak 2020. Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel), rencananya akan digelar pada Minggu keempat Februari 2021,
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik, pelantikan dilakukan oleh gubernur pada pekan keempat Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 131/966/OTDA mengenai tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Melalui Media Teleconference atau Vidio Conference,
βBulan Februari 2021 yang tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi,β kata Akmal dalam surat yang diteken pada 15 Februari 2021.
Sementara itu, mereka yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi sengketa tersebut telah diputuskan pada 15-16 Februari 2021 lalu untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya (ditolak).
Dalam surat itu tertuang, Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota agar dapat dilantik secara bersama-sama pada pekan keempat Februari 2021.( Tim,/Ucok Haidir )