Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota Segera Terapkan Tilang Elektronik (ETLE)

Tasikmalaya Kota, tribuntipikor.com

Pemberlakuan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Segera diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Adapun Uji Coba dari ETLE atau Tilang Elektronik di Tasikmalaya Kota akan mulai diberlakukan pada hari Senin 15 Februari 2021 mendatang.
ETLE atau Tilang Elektronik ini merupakan Inovasi dari Kapolres dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk memanfaatkan Fasilitas CCTV yang sudah ada di Lalu Lintas Tasikmalaya Kota.
Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha menyampaikan “Kita sudah berkordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan dalam hal ini melakukan Rapat dengan 5 pilar yang tergabung dalam Forum lalu lintas yaitu Dinas Perhubungan, PUPR, Satpol PP, Dinkes, Serta dari Pemkot atau Dispenda. Program Tilang Eklektronik ini merupakan Program Prioritas 100 hari Kapolri yang baru dan sudah di Pelopori oleh Polda Metro Jaya di Jakarta kemudian akan dikembangkan ke seluruh wilayah di Indonesia namun di Prioritaskan di Kota-kota besar seperti Jawa Barat diprioritaskan di Bandung dan Cirebon Kota” tuturnya saat diwawancara di Polres Tasikmalaya Kota. Rabu (10/02/2021).
“Mekanisme Tilang Elektronik atau ETLE ini yaitu dengan mengambil Capture berupa Gambar dan men-Zoom Plat Nomor Kendaraan yang terbukti melanggar misalnya seperti melanggar Marka Jalan, tidak menggunakan Helm atau Sabuk pengaman. Selanjutnya di Konfirmasi lagi dalam bentuk Surat Konfirmasi yang menerangkan tempat kejadian, tanggal, jam dan Foto terjadinya pelanggaran. Kemudian Surat dikirim ke Alamat yang Teridentifikasi dari Plat Nomor Pengendara tersebut. Setelah itu dibuatkan Surat Tilang Kepada Pemilik Kendaraan tersebut. Jika kendaraan yang melanggar tersebut ternyata sudah berpindah tangan atau dijual Dendanya akan Melekat pada saat akan melakukan pembayaran Pajak. Jika sudah Terbukti tetapi tidak menjawab selama 5 hari, STNK kendaraan di Blokir tidak bisa Bayar Pajak, Mutasi dan Cabut Berkas.” Paparnya.
Kemudian Pengendara yang sudah kena Tilang bisa melakukan pembayaran melalui kode BRIVA yang sudah ada ke Bank, ATM, atau M-Banking.
Terkait Operasi Razia di Jalan Raya tetap dilaksanakan seperti pada umumnya tetapi tetap didukung oleh Tilang Elektronik atau ETLE ini.
“Uji Coba ETLE sementara diterapkan di 5 titik dulu di Tasikmalaya Kota. Insyallah Hari Senin tanggal 15 Februari jika tidak ada halangan akan mulai diberlakukan uji coba ETLE. Selanjutnya Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran langsung dikenakan Tilang. Dalam bentuk Tilang Elektronik.”
Himbauan kepada Para Pengendara khususnya pengendara bermotor untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas demi Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) untuk semua pengguna jalan bukan hanya pengemudi saja, termasuk Penyebrang Jalan karena jika sudah tertangkap Camera Tilang Elektronik kita juga yang dirugikan. Pungkasnya AKP Bayu (Indra Jaya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *