LAHAN PEMAKAMAN COVID DIDUGA BERMASALAH

Cimahi, tribuntipikor.com

Lahan pemakaman covid yang terletak di RW 12 Lebak saat Kelurahan Cipageuran diduga bermasalah, karena sebagian lahan yang luasnya kurang lebih 790 M2 belakangan sempat menjadi perbincangan masyarakat karena ada warga diluar lebak saat mengklaim bahwa lahan dipagar keliling oleh pemkot itu sebagian miliknya, sehingga menuai reaksi banyak pihak salah satunya adalah Herry penggarap lahan tersebut.
Ketika dikonfirmasi belum lama ini Herry menjelaskan bahwa lahan yg diklaim pa Yayat terhadap pemkot itu sebelum diambil alih oleh pemkot saya sendiri yang menggarap selama 15 tahun dan saya tidak pernah didatangi oleh Yayat karena yang saya garap itu lahan miliknya pa Ibro almarhum yang belakangan sudah dijual kepada ibu Nancy sebagai pengembang perumahan disekitar Cimahi dan diserahkan kepada pemkot sebagai tempat sarana umum atau fasos dan fasum.
Kalau lahan yang saya garap itu saya serahkan kepada pemilik pemkot tidak ada masalah karena saya sadar bahwa itu bukan hak saya, dan saya serahkan juga sebagai saksi untuk dipatok buat lahan pemakaman walaupun untuk kepentingan umum saya tidak tahu, hanya belakangan ini banyak orang yang datang melihat termasuk dibuat pemakaman akui Herry juga bahwa diluar tanah garapan dia letaknya agak sedikit dibawa itu milik seseorang.
Apakah sudah ada proses jual beli dengan siapa itu saya tidak mengetahui yang tahu adalah lahan letaknya agak tinggi diatas itu jelas belakangan sempat diributkan oleh Yayat katanya lahan seluas kurang lebih 790 M2 sudah dibuatkan akte jual beli atas namanya diatas lahan yang sama milik pemkot dengan sudah ada bukti sertifikat tahun 2007 hal ini timbul pertanyaan banyak pihak ada apa bisa sampai terjadi dibuatkan akte jual beli oleh camat Cimahi utara waktu itu pa Hendra dan zamannya lurah Cipageuran dipimpin oleh Lilik.
Tahun lalu kejadian sempat mencuat kepermukaan hingga muncul di surat kabar tentang status lahan tersebut tapi belakangan sudah dibereskan persoalan itu dengan pihak pemerintahan dan aset, duduk persoalan status itu benar kepunyaan Yayat atau milik Pemerintahan Kota Cimahi tidak jelas, namun menurut informasi diakhir tahun anggaran 2020 Pemerintah telah membayar kepada Yayat dengan nilai cukup fantastis sekitar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sehingga kembali menimbulkan praduga ada apa dengan proses akte jual beli yang dileluarkan oleh pejabat terkait .(Hendrik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *