Selayar, tribuntipikor.com
Pemerintah Kecamatan Bontosikuyu, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2022, Senin (8/2/2021) di Aula Kantor Kecamatan Bontosikuyu.
Temanya “Pembangunan Berkelanjutan dan Pemulihan Ekonomi Dimasa Pandemi COVID-19”.
Hadir Kepala Bappelitbangda Drs. H.Baso Lewa sejumlah anggota DPRD Selayar Dapil V, para pimpinan OPD, anggota forum koordinasi pimpinan kecamatan, para kades se-Kecamatan Bontosikuyu, para tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Sambutan camat Bontosikuyu Drs. Muhammad Aris sekaligus membuka Musrenbang tersebut mengatakan, dari 11 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Bontosikuyu adalah kecamatan pertama yang melaksanakan Musrenbang itu.
“Perencanaan pembangunan di Kecamatan Bontosikuyu haruslah direncanakan dengan sebaik-baiknya. Olehnya itu saya imbau kepada para kades agar perencanaan pembangunan di tingkat desa yang memang tidak bisa didanai oleh supaya diusulkan yang dianggap paling prioritas sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Muhammad Aris.
Sedangkan Kepala Bappelitbangda Drs. H. Basok Lewa mengemukakan dengan keterbatasan anggaran dalam APBD Kabupaten dalam pencapaian target arah kebijakan pemerintah kabupaten, diharapkan kepada pemerintah Desa agar berpedoman dan berkolaborasi dengan melihat arah kebijakan pemerintah kabupaten dalam penyusunan RKPDes.
“Musrenbang Tahun 2021 sebagai bahan untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perencanaan tahun pertama dalam RPJMD 2021-2026 yang saat ini sementara dalam proses penyusunan yang bersamaan dengan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2022,” ucap Basok Lewa.
Oleh karena itu Kepala Bappelitbangda mengingatkan bahwa dalam penyusunan RKPD 2022 mengacu pada RPJPD 2020-2025.
Melalui musrenbang tersebut, Kepala Bappelitbangda mengharapkan dapat menghimpun seluruh usulan program dan kegiatan yang menjadi aspirasi masyarakat. Selanjutnya usulan itu dapat searah dan bersinergi dengan arah kebijakan serta mendukung pencapaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022.
“Penyusunan perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan tidak lagi menerapkan Simda,” tutup Basok Lewa.( Ucok Haidir )