Sintang, Kalimantan Barat, tribuntipikor.com
Melanjutkan pemberitaan media online Tribun Tipikor dengan judul ” Kadis Kominfo, Kurniawan PaparkanTentang Rencana Kerjasama 21 Media Dengan Pemda Sintang” tertanggal 1/2/21, awak media kembali menelusuri informasi tentang hal tersebut.
Rencana kerjasama para media dengan Pemda Sintang melalui Dinas Kominfo Sintang menjadi polemik, ada 95 media tapi yang diakan diakomodir hanya 21.
Awak media menghubungi Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny melalui WA dan mendapatkan informasi bahwa Ketua DPRD sedang ada kegiatan di kota Pontianak.
Ronny melalui Wa mengatakan, “Saya masih di Pontianak, coba komunikasi dengan Kramantonius Jak ya,” kata Rony. (2/2/21).
Awak media menemui Kramantonius di ruangan kantornya di DPRD Sintang. (4/2/21).
Kramantonius menjelaskan, “Kami hanya tukang entri, proses munculnya 21 nama media yang akan melakukan kerjasama itu kami tidak tau, kami hanya proses memasukan data, itu aja,” jelas Kramantonius sambil tertawa kecil.
Lanjutnya, “Yang tau proses itu sebenarnya individu mereka, mereka kasi data ke kami, kami ketik, kami sampaikan, proses yang lainnya kami tidak tau, kami disinikan hanya membantu memfasilitasi mereka aja, apa yang menjadi pokok pokok pikiran mereka kami ketik dan kami sampaikan, kalau masalah lain kami tidak tau, jelas Kramantonius lagi.
“Kami hanya tukang ketik, tukang entri, kami tak bisa memaksakan barang itu harus masuk dengan tidak, itu pesoalannya,” ungkap Kramantonius.
“Mengenai data dari 21 media yang akan diakomodir oleh Pemda Sintang melalui Dinas Kominfo Sintang, Kramantonius menyampaikan, “mengenai data yang 21 itu ke Bapeda karena kita sistemnya online, sekarang kita sistem informasi pemerintah daerah,” jelas Kramanto.
Kramantonius juga menyampaikan, “kalian siapkan Jak data media dan proposal lengkap kemudian disampaikan ke siapa, tahap entri data sampai tanggal 28 bulan ini, jelas Kramanto.
Masuk dalam sistem dulu, masalah dapat atau tidak itu nanti, yang penting masuk dalam sistem, kemaren itu banyak yang tidak ada dalam sistem.
Asal ada perintah dari anggota dewan baru kami entri,” kata Kramantonius.
Diperkirakan ada kurang lebih 70 Media yang ada di Sintang yang tidak tersentuh Anggaran Media di APBD melalui Dinas Kominfo Sintang.
Salah satu Media yang tak mau disebutkan berinisial ” “R” menyampaikan, “DPRD selaku Wakil Rakyat yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan Pengunaan APBD harus cepat mengkoreksi dan mengambil langkah yang sesuai dengan Sumpah Jabatannya, juga Kejaksaan dan Kepolisian yang ada di Sintang, para LSM yang ada di Sintang,” kata H sambil tertawa.
Praktisi Hukum Di Sintang, Zulkipli, SE., SH., MH. terkait adanya APBD untuk Perusahaan Media yang ada di Sintang, berkomentar, “
Kalau memang ada dana pembinaan untuk media sebaiknya disalurkan pada semua media yang telah memenuhi syarat.
Jangan sampai ada indikasi satu oknum yang memegang lebih dari satu media mendapatkan bantuan tersebut sedangkan masih ada beberapa media yang tidak mendapatkan dana pembinaan tersebut, komentar Zul.
“Setiap kegiatan yang menggunakan atau bersumber pada APBN atau APBD wajib dipertanggung jawabkan, kecurigaan adanya indikasi KKN itu sudah lumrah terjadi, kata Zulkipli sambil tersenyum.
Zulkipli menyampaikan, “Definisi korupsi secara gamlang sudah dijelaskan didalam 13 pasal UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana bisa Korupsi,” kata Zulkipli, SE., SH., MH. (Edy Rahman).