Way kanan, tribuntipikor.com
Polisi sektor (Polsek) Baradatu berhasil mengamankan dua orang laki – laki diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu(3/2).
Pelaku berinisial WWS (27) dan dan AST (27) warga Dusun Trondol Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Suranto melihat kebun Durian yang berada di Kampung Setia Negara Baradatu, dengan mengendarai sepeda motor honda revo fit warna hitam lis hijau No.Pol : BE 3261 WJ.
Setibanya di kebun Durian, korban memarkirkan kendaraan sepeda Motor, lalu pergi melihat Durian yang berjarak sekitar 20 M dari sepeda Motornya, beberapa waktu kemudian ketika korban hendak pulang melihat sepeda motor yang terpakir sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Baradatu.
Kronologis Penangkapan pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekitar pukul. 18.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah tepatnya Dusun Tanjung Mas Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang Bukti.
Kini Pelaku dan Barang Bukti sepeda motor honda revo fit warna hitam lis hijau No.Pol : BE 3261 WJ. sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kapolsek Baradatu.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kompol Mulyadi. (Yuswantoro)