Penggunaan Dana Bos dan Penyalur Dana PIP Tidak Transparan, Kepsek SDN 1 Payung Batu Akan Di Laporkan

Lampung Tengah, tribuntipikor.com

Lantaran dianggap tidak transparan dalam Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepala sekolah SD Negeri 1 Payung Batu akan dilaporkan oleh orang tua murid ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
Dinilai tidak transfaran Bendahara dan kepala sekolah SD Negeri 1 Payung Batu dalam pengelola/penggunaan Dana Bos Reguler dan penyaluran dana PIP, karena salah satu orang tua murid, “Daholi. mempertanyakan mengenai Realisasi/Laporan Penggunaan Dana Bos Reguler tahun 2020 dan meminta kepada Kepada Sekolah Bapak AHMADI, S.Pd.SD agar nama-nama siswa/i yang menerima bantuan PIP Anggaran tahun 2019 dan 2020 dapat dipajangkan dipapan informasi, sebab hal itu hak dan kewajiban bagi orang tua murid untuk mengetahui, karena transfaransi itu sudah diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2020 Pasal 3 hurup (e) “jelasnya.
Daholi menambahkan, sudah ada beberapa kali saya sampaikan kepada Jupri selaku Operator Sekolah di Pesan Singkat WA dan secara langsung untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah Bapak AHMADI, S.Pd.SD untuk transparansi dan akuntabilitas di penggunaan Dana Bos Reguler dan nama-nama siswa/i penerima PIP tahun 2019 dan 2020 dengan memajangkan dipapan informasi, sebelum pemberitaan dipublikasikan di Pi News dan Tribun Tipikor cetak maupun Online, dinilai tidak transfaransi dan Akuntabilitas pihak sekolah dalam Pengelola/pengguna Dana Bos Reguler dan penyalur dana PIP, beberapa orang tua murid merasa kecewa dengan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Payung Batu, Desa Payung Batu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, dan diduga kuat ada penyelewengan di setiap penggunaan Dana Bos dan terindikasi manipulasi/manipulatif daftar nama-nama siawa/i Penerima Bantuan PIP tahun anggaran 2019 dan 2020.
Terkait dugaan Penyelewengan penggunaan Dana BOS tahun 2020 dan manipulasi/manipulatif data/nama siswa/i Penerima PIP tahun anggaran 2019 dan 2020, dan bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bendahara Bos dan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Payung Batu Bapak Ahmadi, S.Pd.SD di Dana Bos Reguler tahun anggaran 2020 dan yang berpotensi merugikan keuangan Negara maupun Siswa/i Penerima PIP, Saya Sebagai Kepala Biro SKU PI NEWS Kabupaten Lampung Tengah dalam waktu dekat akan melayangkan laporan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, “Pungkas Daholi.
Menurut Daholi,, Laporan yang akan ditindaklanjuti tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan hasil konfirmasi dengan kepala sekolah dan Operator Sekolah dari bulan november 2020 hingga januari 2021 dan kami lakukan investigasi dilapangan secara Persuasif dan Komprehensif yang menguatkan.
Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Surat Kabar Umum (SKU) akan selalu mengawal dan social control dibidang program bantuan pemerintah yang anggaran dananya bersumberkan dari APBD/APBN sesuai porsi dan tupoksi kita yang sesuai dengan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan AD/ART, jika nanti laporan sudah kami sampaikan dan tidak digubris oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat, maka kami akan melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung di Pahoman, “ungkapnya (Daholi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *